Apakah Mungkin di 2022 Upah Minimum Naik? Walau Kenaikannya Kurang Pas Bagi Semua Pihak.

- Selasa, 26 Oktober 2021 | 21:01 WIB
m.youtube-Pemerintah di 2022 akan menaikan UMR (m.youtube-Pemerintah di 2022 akan menaikan UMR)
m.youtube-Pemerintah di 2022 akan menaikan UMR (m.youtube-Pemerintah di 2022 akan menaikan UMR)

BogorTimes - Kementerian Ketenagakerjaan, menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta. Dalam dialognya mengarah muaranya menjelang detik-detik waktu yang akan ditetapkan upah minimum (UM) pada Tahun 2022.

Pada pembahasannya, Kemenaker, Depenas dan BP LKS Tripnas berdialog selama dua hari, 21-22 Oktober 2021. Mereka menggelar dialog tersebut sebagai persiapan dan penyamaan pandangan khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Dalam pertemuan ini dibahas hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan Upah Minimum dan isu-isu yang berkembang terkait penetapan upah minimum,"  ujar  kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Sabtu 23 Oktober 2021 dikutip dari Pikiran Rakyat.com yang telah rilis dengan judul: "Upah Minimum 2022 Mungkin Naik Meski Tidak Bisa Memuaskan Semua Pihak".

Baca Juga: Bersholawatlah Kepada Nabi Muhammad SAW, itu Bukti Tanda Kecintaanmu Padanya.

Baca Juga: Dipastikan Biaya Transfer Antar Bank RP.2.500, Segera Turun dengan Aturan Baru.

Dalam pertemuan tersebut  Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan upah minimum 2022, yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dirjen Indah Anggoro Putri.

Dikatakan, Depenas dan LKS Tripnas menyadari bahwa penetapan Upah Minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Baca Juga: Ali Mochtar Jewer Menantu Amien Rais: Jangan Tiru Kelakuan Mertua.

"Dengan demikian maka Depenas dan LKS Tripnas berharap harus saling menahan diri agar dapat segera keluar dari tekanan akibat pandemi Covid-19," katanya. 

Sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, Dirjen Putri mengatakan bahwa pada prinsipnya penetapan upah minimum  bertujuan mewujudkan sistem pengupahan, yang berkeadilan bagi seluruh pihak dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, namun tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian Nasional. 

Baca Juga: Sekjend PBNU Ingatkan Gus Yaqut, NU itu Jangan Dikotomi Oleh Kekuasaan.

"Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja/buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, dengan demikian dapat mendorong perekonomian nasional," ujar Indah Anggoro Putri.

Dia memahami, bahwa penetapan upah minimum 2022, yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebahagian pihak, namun penetapan upah minimum tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19. 

Baca Juga: Sang Wali dengan Pesannya dan Sang Pelacur dengan Doa nya.

Hal ini tentunya lebih baik dibandingkan dengan tahun 2021 lalu yang tidak terdapat kenaikan upah minimum 2022.

"Depenas dan LKS Tripnas berharap para pihak agar tidak berkutat pada upah minimum, melainkan mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian apabila lebih produktif maka kita sebagai bangsa akan meningkatkan daya saing,"  katanya. 

Baca Juga: Keluargamu Adalah Ujian dan Cobaan Menuju Keridhoan-Nya.

Ke depan, Depenas dan LKS Tripnas akan mendorong dan membangun mekanisme komunikasi, yang lebih efektif dan berkelanjutan, sehingga pembahasan isu pengupahan tidak hanya terfokus pada upah minimum namun juga pada hal-hal lain yang lebih membangun. 

Baca Juga: DPR RI Meradang Test PCR Mestinya Opsional, Bukan Wajib, Aturan Kebelinger.

"Mudah-mudahan dialog persiapan penetapan UM Tahun 2022 ini, dapat memberikan pondasi yang kokoh dan penguatan sinergi stakeholder sehingga proses penetapan UM Tahun 2022 dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar tanpa kendala yang berarti", kata Dirjen Indah Anggoro Putri.***(Satrio Widianto/Pikiran Rakyat)

 



Halaman:
1
2

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mengenal Jenis-jenis Kucing

Jumat, 14 Juli 2023 | 22:46 WIB

Inilah Sejarah Lengkap Fatayat NU

Sabtu, 8 Juli 2023 | 23:25 WIB

PC PMII Kabupaten Bogor Gelar Goes to Pesantren

Minggu, 22 Januari 2023 | 11:08 WIB

PMR SMAN 1 Gunungsindur: Kembangkan Sikap Sosial

Sabtu, 19 November 2022 | 12:33 WIB

RASA, Cerpen Siswa

Jumat, 2 September 2022 | 10:15 WIB

Terpopuler

X