Wakil Ketua KPAD Sesalkan Kasus Bullying Di Bogor

- Minggu, 25 April 2021 | 17:25 WIB
20210425_173515
20210425_173515


BOGOR, Bogor Times- Kasus bullying atau perundungan yang terjadi di Kelapa Nunggal Kabupaten Bogor dengan korban EG (10 tahun) dengan pelaku orang dewasa Ajad Sudrajat setelah viral dimedsos dan media masa berakhir damai. Pelaku meminta maaf kepada korban dan keluarga korban, yang kemudian damai artinya kasusnya tidak ditindaklanjuti hingga pengadilan.





Terkait hal tersebut muncul beragam tanggapan dan respon s dari masyarakat, salah satunya Wakil Ketua KPAD Kab. Bogor, Waspada MM. Saat dihubungi via telpon selulernya Waspada menyesalkan jika pada akhirnya kasus tersebut selesai dengan damai. Kalo pelaku anak dan korban anak, memang UU No. 11 Tahun 2012 Tentang SPPA, mengamanatkan untuk dilakukan Diversi atau diselesaikan diluar pengadilan atau perdamaian, akan tetapi jika pelakunya orang dewasa yaa seharusnya diproses sampai pengadilan tegas Waspada.





Yaa silahkan saja pelaku minta maaf dan keluarga korban juga memaafkan, akan tetapi proses hukum mestinya tetap berjalan agar ada efek jera bagi pelaku dan pembelajaran bagi masyarakat imbuh Waspada, apalagi pelaku dua kali melakukan kekerasan terhadap korban, tegas Waspada lagi.





Saat dikonfirmasi apa sanksi bagi pelaku perundingan / bullying jika pelakunya orang dewasa? Waspada menerangkan bahwa pelaku telah melanggar UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 76D yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan Anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dengan sanksi hukum menurut Pasal 81 ayat (1) UU PA dipidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 (lima belas ) tahun dan denda paling banyak 5 (lima) milyard.






Juga telah melanggar Pasal 76E yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan sanksi hukum sesuai pasal 82 UU PA, dipidana paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak 5 ( lima ) milyard.





Artinya jika ini diproses hingga pengadilan sanksinya cukup berat, hal ini menunjukkan bahwa negara benar - benar serius memberikan perlindungan kepada anak. Makanya saya terkaget - kaget kok kasus seserius ini berakhir dengan damai, padahal saat ini kita (Kabupaten Bogor) sedang berupaya semaksimal mungkin untuk menekan kekerasan terhadap Anak, sebagai salah satu upaya konkrit mewujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak.





Saat awak media mengkonfirmasi apa yang akan dilakukan KPAD Kab. Bogor terkait kasus ini? Waspada menjawab bahwa KPAD telah berkunjung kerumah keluarga korban dan juga sudah bertemu dengan korban, selanjutnya KPAD akan segera berkoordinasi dengan Polres Bogor, sekaligus mengkonfirmasi kasus - kasus kekerasan anak yang selama ini ditangani Unit PPA Polres Bogor.


Editor: Saepulloh

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X