Bisnis Haram Pengoplosan Gas Subsisi Digrebek Polisi

- Rabu, 29 Maret 2023 | 23:03 WIB
Ratusan tabung gas disita Polres Bogor. (Yandi/Bogor Times)
Ratusan tabung gas disita Polres Bogor. (Yandi/Bogor Times)

Bogor Times – Personel Polsek Cileungsi Kabupaten Bogor berhasil mengamankan enam pelaku pengoplos Gas Elpiji bersubsidi.

Para pelaku beroperasi di Desa Pasir Angin, Keamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Pengungkapan pelaku pengoplos Gas itu dilakukan belum lama ini.

Baca Juga: Puluhan Personel Polres Bogor Kena Razia, Kepala Si Propam Polres Bogor AKP Iwansyah: Kami Sangsi Disiplin

Kini para tersangka dan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram berhasil diamankan.

Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen menjelaskan dari pengungkapan yang berhasil dilakukan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 6 orang pelaku berinisial P, WG, S, HA, CA dan S.

“Dari keenam pelaku ini sendiri memiliki peranan masing- masing. Ada yang berperan sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas, dan pencari tabung gas,” ungkap Kompol Zulkarnaen kepada wartawan, Rabu 29 Maret 2023.

Baca Juga: Jaga Sikologis Anak, Forkominda: Stop Kekerasan di Dunia Pendidikan
Zulkarnaen menuturkan, keenam pelaku ini berhasil diamankan saat sedang melakukan perbuatan pengoplosan bahan bakar gas dari tabung gas 3 kg subsidi ke dalam tabung gas 12 kg. Sementara satu orang pelaku masih dalam pencarian atau DPO.

 

Saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial ES (DPO) . Dia merupakan Pelaku Utama dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas,” jelasnya.

Selain pelaku dan tabung gas, lanjut Zulkarnaen, pihaknga juga mengamankan juga barang bukti berupa 3 unit mobil, 79 alat sambung suntik gas, 104 plastik es batu, 200 buah gas 3 kg, 228 tabung gas 12 kg, segel tabung gas 12 kg, karet tabung gas, serta 4 buah handphone.

Baca Juga: Mahfud MD Tiba di Gedung DPR, Penuhi Panggilan Terkait Dana Rp300 Triliun di Kemenkeu
“Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita kenakan pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah,” tukasnya.****

 

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X