Oknum Swasta Langgar Aturan Sewa Barang Milik Negara, Pol PP Kabupaten Bogor Diam

- Senin, 2 Januari 2023 | 09:50 WIB
Aset Pemerintah Area Proyek Bogor-Kemang (Bomang) (Sanusi/Bogor Times)
Aset Pemerintah Area Proyek Bogor-Kemang (Bomang) (Sanusi/Bogor Times)

Bogor Times-Aksifitas hiburan komersil di ruas jalan Bogor-Kemang (Bomang) menjadi sorotan para aktifis mahasiswa. Terlebih lagi sikap diam Pol PP Kabupaten Bogor atas pelanggaran.

"Pedagang kecil ditindak atas dasar pelanggaran. Mengaka pelanggaran yang besar dan ada didepan mata justru dibiarkan," sindir Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)Kabupaten Bogor, Miftah pada Senin 2 Januari 2022.

Aktiitas hiburan komersil itu, kata Miftah telah banyak dikeluhkan warga.  Selain itu, kegiatan tersebut telah melanggar Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4355 dan  Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.06/2012 tentang tatacara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.

Baca Juga: Pristiwa Banjir Warnai Pergantian Tahun

Pada Pasal 1, dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

"Jalur itu Lahannya dibeli oleh uang negara, betonnya pun di beli oleh negara. Jadi tidak boleh disewakan," kata Miftah.

Yang berhak mengelola aset tersebut antara lain,  pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN, Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN, Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya, Kementerian/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian Negara/Lembaga Negara.
Baca Juga: Pristiwa Banjir Warnai Pergantian Tahun

"Kalau ada aktifitas usaha di luar izin, harusnya aparat bertindak. Apa lagi kegiatan tersebut berekses negatif pada masyarakat dan pengguna jalan," ucapnya.

Ekses negatif yang dimaksud, sambung dia, adalah kemacetan di titik jalan nasional Parung-Ciputat, selain itu juga rawan kecelakaan pengguna jalan.

Saat dikomfirmasi, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Juanda belum bisa memberikan keterangan.

Baca Juga: Hore! Bogor Sudah Punya 5 RSUD, Plt Bupati: Berkat Sinergitas Semua Pihak Bisa Terwujud

Sementara, Kasi Polpp Kecamatan Kemang, Yazidil Bustomi menerangkan. Kegiatan tersebut telah mendapat teguran.

"Kecamatan tidak pernah mengeluarkan izin, wewenang jalur hijau dan jalur Bomang tsb ada di PUPR," terangnya.

Berdasarkan informasi, dinas PUPR melalui kepala UPT sudah melayangkan Surat untukn Bongkar Mandiri," tukasnya.***

 

Halaman:

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X