“Nantinya dapat jadi acuan Dalam Penyusunan Peraturan Zonasi Kabupaten Bogor, jadi dasar Pertimbangan Pemberian Rekomendasi maupun Pemberian Izin Pemanfaatan Ruang. Serta jadi acuran pertimbangan Pemberian Insentif dan Disinsentif Oleh Pemerintah Kabupaten Bogor Dalam Mewujudkan RTRW Kabupaten Bogor,” tegas Edi.
Menurut Edi, kelebihan lain dari Perbup Nomor 92 Tahun 2018, yakni secara detail tidak menganjurkan penambahan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di kawasan Puncak.Adanya perhitungan KDB rata – rata untuk bidang yang terletak di beberapa peruntukan ruang. Terdapat pengaturan garis sempadan.
“Mengatur kebutuhan ruang parkir untuk beberapa kegiatan, namun parkir untuk kegiatan industri, kegiatan khusus, dan kegiatan lainnya yang tidak tercantum harus dihitung dengan kajian tersendiri. Kami berharap dengan adanya Perbup ini, pemanfaatan lahan maupun penataan ruang di Kabupaten Bogor bisa lebih baik,” tukasnya.“Mengatur kebutuhan ruang parkir untuk beberapa kegiatan, namun parkir untuk kegiatan industri, kegiatan khusus, dan kegiatan lainnya yang tidak tercantum harus dihitung dengan kajian tersendiri. Kami berharap dengan adanya Perbup ini, pemanfaatan lahan maupun penataan ruang di Kabupaten Bogor bisa lebih baik,” tukasnya.