Pengadaan Fasilitas Akses Rumah Belajar Disoal, Ini Kata Disdik Kabupaten Bogor

- Selasa, 4 Februari 2020 | 18:55 WIB
IMG-20200204-WA0012
IMG-20200204-WA0012




"Sesuai dengan juklak juknis, sekolah kan di haruskan membeli melalui siplah, sesuai dengan spec yg telah ditentukan, harga tersebut sesuai dengan yg ada di siplah, apabila barang yg datang tidak sesuai dengan spec sebaiknya sekolah tidak.menerima dan membayar ke penyedia jasa, itu saran saya daripada bermasalah dikemudian hari", Tutupnya


Halaman:

Editor: Deddy

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X