Mantan Kapolres Kota Cirebon ini menjelaskan bahwa OTT tindak pidana korupsi ini didukung oleh Bupati Bogor Ade Yasin yang menginginkan mulusnya proses perijinan tanpa adanya pungutan liar atau suap.
"Langkah OTT ini didukung Bupati Bogor Ade Yasin yang ingin mempermudah perijinan, langkah pemberantasan tindak pidana korupsi, suap atau pungutan liar ini bertujuan agar Kabupaten Bogor semakin maju," jelasnya.
Roland melanjutkan selain menangkap dua pejabat DPKPP, jajaran Sat Reskrim juga akan menindak pengusaha karena ia melakukan tindakan suap kepada tersangka I dan F.
"Pengusaha yang memberikan uang suap juga akan kami proses hukum dengan kasus yang berbeda, Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan dan status pengusaha pun masih terperiksa," lanjut Roland.