Harta Iryanto Kalahkan Kepala Dinas

- Sabtu, 14 Maret 2020 | 01:51 WIB
IMG-20200314-WA0054
IMG-20200314-WA0054



Pertama, menetapkan wajib lapor bagi seluruh pegawai ASN yang tidak wajib LHKPN untuk menyampaikan LHKASN. Ke dua, menggunakan formulir LHKASN yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini. Tiga, menugaskan APIP untuk mengelola LHKASN. Empat, meninjauan kembali jabatan dan sanksi jika tidak memenuhi ketentuan ini. Dan ke lima, sanksi bagi pegawai di Lingkungan APIP yang menyalahi kewenangan.





Sebelumnya, Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan IR terbukti menerima uang yang bukan kewenangannya untuk memuluskan perizinan dalam pembangunan villa di Cisarua dan rumah sakit di Cibungbulang.





Iryanto ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang stafnya berinisial FA, usai menjalani pemeriksaan intensif pada Selasa 3 Maret hingga Rabu 4 Maret 2020.





Hingga saat ini, penyidik masih melakukan tahap penyidikan, kini kepolisian tengah memburu orang yang diduga pengusaha, sebagai pemberi uang kepada Iryanto.





Roland menegaskan, Iryanto dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman pidana 5 tahun.





Sebelumnya, Iryanto dijemput paksa Sat Reskrim Polres Bogor, Selasa 3 Maret 2020 sore. Petugas yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Benny Cahyadi, menggeledah kantor DPKPP pukul 11.00-16.30 WIB.






Halaman:

Editor: Deddy

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X