Mengenai sanksi bagi warga yang melanggar PSBB, wanita berusia 51 tahun ini menuturkan akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 16 tahun 2020 dan Undang - Undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
"Kami akan menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar PSBB agar mereka patuh dan peduli kepada kesehatannya, dasar pemberian sanksi hukuman diatur
dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 16 tahun 2020 dan Undang - Undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," jelasnya.
Penerapan PSBB di seluruh kecamatan ini didukung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto karena dari kalimat saja tidak mungkin ada PSBB luas ataupun sempit.
"Kalau memang mau efektif PSBB ini tidak hanya dilakukan di Bumi Tegar Beriman saja tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia, karena kita harus memastikan bahwa Indonesia ini bakal bebas dari virus corona karena bisa jadi Kabupaten Bogor bakal bersih tetapi Cianjur dan Sukabumi bakal ada tambahan kasus hingga ketika warga mereka pergi ke Kabupaten Bogor bakal terjadi lagi kasus penyebaran virus corona," tukas Rudy.