SAAT PANDEMI COVID-19, PILKADA SEBUAH HARAPAN ATAU PERMASALAHAN?

- Minggu, 26 April 2020 | 02:29 WIB
IMG-20200425-WA0072
IMG-20200425-WA0072



"Sehingga pada tanggal 20 dan 21 Maret 2020 KPU menetapkan penundaan Pilkada. Karena tidak mungkin penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan dalam kondisi saat ini dimana semua masyarakat, penyelenggara dan pemilih tidak dimungkinkan dalam kondisi aman baik jiwa maupun kesehatan, apalagi Indonesia belum sampai pada masa puncak," paparnya.





Viryan Azis juga menjelaskan, tidak ada yang tahu kepastian kapan persis dapat memprediksi pamdemi ini berakhir. Untuk itu, maka besar harapan agar Pemerintah segera mengeluarkan PERPU yang dapat menjadi landasan hukum kondisi saat ini. Dia memaparkan berbagai contoh data dan fakta pelaksanaan pesta demokrasi di beberapa negara saat pandemik yang tetap saja berdampak atau berakibat adanya korban jiwa. "Padahal saat pelaksanaan pemilu di negara tersebut, sudah dilakukan beberapa kebijakan teknis diantaranya disediakan sarung tangan plastik, hand sanitizer dan pengukur suhu tubuh." Pungkasnya.





Sementara sesi diskusi yang diikuti peserta dan para narasumber, tampak sangat antusias. Apresiasi tinggi juga disampaikan oleh para narasumber dan peserta kepada pihak penyelenggara diskusi online serta KPU dan Bawaslu. Mereka berharap ada sesi selanjutnya diskusi seperti ini. Dalam closing statementnya Direktur DEEP Yusfitriadi, yang merangkap juga sebagai ketua Yayasan Visi Nusantara Maju menyampaikan bahwa diskusi seperti ini akan terus dilakukan sebagai media dalam memberikan kontribusi pemikiran dan informasi yang akurat terhadap masyarakat.






Halaman:

Editor: Wahidin Hobamatan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X