5. Meminta pemilik kapal dan perusahaan Dalian Ocean Fishing Co., Ltd. yang mempekerjakan 18 ABK mengembalikan hak-hak para pekerja termasuk santunan terhadap ABK yang meninggal melalui para ahli warisnya;
6. Meminta Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak terkait lainnya untuk mengusut tuntas kejadian tersebut;
7. Meminta agar Kementrian Luar Negeri melakukan protes keras kepada pemerintah China dan menuntut perusahaan serta pemilik kapal Longxing 629 dan Long Xing 604 memenuhi hak-hak ABK Indonesia;
8. Meminta Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak terkait lainnya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada ke-14 ABK selama masa karantina hingga proses pemulangan ke Tanah Air;
9. Meminta Pemerintah Indonesia untuk memperkuat perlindungan kepada ABK dan pekerja rentan lainnya. Untuk itu K-SARBUMUSI meminta agar pemerintah segera Konvensi ILO No. 188 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing);
10. Seluruh ABK yang mengalami tragedi kemanusiaan adalah tenaga kerja berdokumen dan dilindungi oleh hukum internasional. Untuk itu K-Sarbumusi meminta Pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas dan bersungguh-sungguh memberi perlindungan terhadap TKI di Luar Negeri dan tidak hanya terkesan lembut dan melindungi TKA sebagaimana kesan yang selalu diberikan terhadap TKA China yang masuk ke Indonesia;
11. Meminta dukungan seluruh rakyat Indonesia utamanya warga Nahdlatul Ulama untuk sama-sama mendoakan semoga tragedy serupa tidak akan Kembali menimpa Tenaga Kerja Indonesia serta mereka yang meninggal dalam tragedy tersebut mendapatkan tempat yang terbaik disisi Allah SWT.