Selain itu, hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang akan bepergian keluar masuk DKI Jakarta, sesuai Pergub DKI Jakarta 47/2020 tentang Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta (SIKM). (BKIP Kemenhub/EN)
Berikut tautan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020:
(Dewa)