Demo PA 212 soal HIP Hadiahi Bakar Bendera PDIP dan PKI

- Jumat, 26 Juni 2020 | 21:27 WIB
Screensh
Screensh



Panja merampungkan pembahasan pada 12 Mei dan mengusulkan RUU HIP sebagai inisiatif DPR RI, selanjutnya menunggu surat presiden (surpres) Presiden Jokowi. Belum juga surpres dibahas, Jokowi buru-buru menolak RUU HIP. Ia meminta pembahasan RUU HIP disetop karena bukan aturan mendesak dan diperlukan di saat situasi pandemi Corona .





Salah satu poin penolakan adalah ketiadaan klausul TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 tentang pelarangan komunisme, marxisme dan leninisme dalam RUU HIP. Pasal-pasal dalam RUU HIP juga kabur, di antaranya berisi kutipan tokoh politik seperti Presiden ke-1 Indonesia, Soekarno.





Di kalangan masyarakat sipil juga muncul kekhawatiran akan terjadi monopoli penafsiran Pancasila oleh pemerintah dengan lewat RUU HIP.





PDIP Siapkan Pidanakan Pembakar Bendera





Usai insiden pembakaran bendera, partai merespons serius. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku akan mempidanakan pembakar bendera partai. Menurutnya, sejak lama jalur hukum digunakan untuk menegakkan marwah partai.





Pernyataan Hasto yang akan membawa ke jalur hukum direspons kadernya. Meski di luar locus delicti pembekaran bendera di Jakarta Pusat, kader PDIP di Jakarta Timur mendatangi kantor kepolisian setempat mendesak pengusutan pembakaran bendera.





Melihat pergerakan kadernya, Hasto berusaha mengerem. Ia menyebut, kader PDIP berusaha agar tak terprovokasi, melainkan menempuh jalur hukum sesuai dengan garis konstitusi.





Upaya hukum sejalan dengan pernyataan Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri dalam surat berisi perintah harian tertanggal 25 Juni, kepada kader partai berlambang Banteng bermoncong putih.

Halaman:

Editor: Wahidin Hobamatan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X