Sebelumnya, Habib Bahar dipindah ke Lapas Batu, Nusakambangan. Saat itu, Habib Bahar dijemput petugas lapas karena ceramah provokatif serta melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena mengumpulkan massa.
Habib Bahar sempat dibebaskan setelah mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020. Dia sempat dibebaskan menghirup udara bebas pada Sabtu (16/5). Tiga hari kemudian, Habib Bahar dijemput petugas untuk kembali dibawa ke Lapas Gunung Sindur hingga akhirnya dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan.