Kepala Dinas Awasi Langsung Program BPNT dan Kinerja TKSK

- Rabu, 22 Juli 2020 | 21:41 WIB
IMG-20200722-WA0094_copy_800x455
IMG-20200722-WA0094_copy_800x455



Seperti diketahui, program bantuan sosial BPNT ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar. Melalui program ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan penyaluran bantuan sosial secara lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi.






Halaman:

Editor: Wahidin Hobamatan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X