PSBMK Kota Bogor Lagi-Lagi Diperpanjang. Begini Aturan Terbarunya.

- Senin, 14 September 2020 | 23:39 WIB
PhotoPictureResizer_200916_032128132_crop_800x445
PhotoPictureResizer_200916_032128132_crop_800x445



“Artinya seluruh titik-titik yang berpotensi untuk terjadinya pelanggaran protokol kesehatan akan diawasi oleh tim pengawas ini yang akan berpatroli setiap hari. Unsurnya siapa? Teman-teman pemuda di bawah koordinasi KNPI, karang taruna, dan juga HIPMI dengan disupervisi oleh TNI/Polri dan Satpol PP. Ini mulai besok (Selasa, 15 September 2020) dua unit ini dibawah gugus tugas akan menguatkan edukasi dan pengawasan,” jelas Bima.





Poin yang menjadi kesepakatan berikutnya adalah mengenai pembatasan aktivitas warga tetap berlaku. Di mana jam 9 malam warga diimbau untuk tidak ada lagi aktivitas keramaian, nongkrong. “Tetapi upaya mencari nafkah terutama pedagang kecil, PKL yang tidak mengundang keramaian itu masih bisa ditolerir. Tetapi di atas jam 9 malam tidak ada aktivitas yang mengundang kerumunan warga,” tandasnya.





“Jam operasional unit usaha pun dimajukan batasnya menjadi jam 8 malam. Kita coba selaraskan juga dengan Kabupaten Bogor. Tetapi dengan pengawasan yang ketat. Kami pun berkolaborasi dengan teman-teman pengusaha, teman-teman pengelola kafe, kedai kopi dan rumah makan, untuk menyepakati protokol kesehatan yang ada. Kemudian kita ingatkan lagi kepada restoran, bahwa tetap aturan PSBB berlaku adanya pembatasan pengunjung, maksimal 50 persen dari kapasitas. Itu harus dipahami,” tambah Bima.





Bima juga mengingatkan ada sanksi tegas bila ada unit usaha yang melanggar, baik berupa teguran, denda hingga pencabutan izin usaha. “Jadi sekali lagi penindakan akan lebih tegas terhadap unit usaha yang melanggar. Mulai dari ditutup hari itu juga apabila ada pelanggaran, apabila dilanggar lagi diberlakukan denda, dan apabila terus dilanggar akan ditutup izin usahanya,” tegas Bima.





Gugus Tugas juga meminta kepada seluruh unit usaha masing-masing, termasuk mall, termasuk resto dan lain-lain untuk membentuk Satgas Covid di setiap unit usaha yang akan berkoordinasi dengan gugus tugas.





Selain itu, Pemkot Bogor dalam PSBMK kali ini juga memutuskan untuk mengantisipasi lonjakan kerumunan orang di jalur Pedestrian SSA atau seputaran Kebun Raya Bogor. “Untuk sementara pedestrian tidak boleh digunakan untuk beraktivitas apapun seperti olahraga, lari, jogging, gowes, skateboard dan apapun kecuali hanya sekedar untuk menunggu kendaraan atau akses publik. Karena ini salah satu titik rawan, untuk menghindari kerumunan di pusat kota, salah satunya langkah kita adalah menutup jalur pedestrian dan tempat-tempat olahraga lainnya yang dikelola Pemkot Bogor,” pungkasnya. ( prokompin )





Redaktur : Febri Daniel Manalu.


Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X