"Dan setelah peruntukannya berubah maka selanjutnya akan dikenakan retribusi. Dan itu, akan diatur oleh dinas terkait. Relokasi juga tidak akan mematikan mata pencaharian para pedagang. Sebab, relokasi juga tidak jauh dari tempat awal semula. Dan untuk fasilitas di tempat yang baru yang akan didapatkan hanyalah lahan saja. Sesuai dengan perjanjian bahwa para pedagang akan membongkar sendiri lapaknya,"tambah lurah.
Namun disi lain, Arifin juga mengaku, belum mengetahui secara pasti apakah para pedagang akan ditempatkan di dalam gedung ataukah justru akan dibiarkan berjualan pada lahan terbuka. Jika nantinya, para pedagang akan berjualan di dalam gedung, untuk hal itu pemkot kata Arifin belum memiliki anggaran.
"Begitu juga untuk pengajuan pada APBD perubahan, anggaran untuk pembangunan gedung juga belum ada diajukan. Namun bisa saja menggunakan biaya Corporate Social Responsibility ( CSR ),"singkat lurah.
Redaktur : Febri Daniel Manalu