Pasar TU Kemang Diduga Hanya Sumbang PBB, Kepada Pemkot Bogor.

- Rabu, 7 Oktober 2020 | 17:11 WIB




Pada UU Keterbukaan publik pasal 6 juga dijelaskan, bahwa ada hal-hal yang dikecualikan. Terkait mulai kapan Pasar TU membayar pajak, dia lagi-lagi berkilah bahwa dirinya lupa. Begitu juga ketika dirinya diminta untuk menyebutkan besaran jumlah PBB yang sudah dibayar selama ini, kabid juga mengaku tidak tahu.





Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana kepada wartawan Bogor Times, memaparkan, bahwa Pasar TU juga turut menyumbangkan pajak parkir.





Hanya saja, Deni mengaku, tidak bisa memberitahukan potensi pajak parkir Pasar Teknik Umum. Boleh juga diberitahukan asalkan demi kepentingan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga demi kepentingan penyidikan.





"Perda no 21 tahun 2011 mengatur tentang ketentuan umum pajak daerah. Pasal 61 mengatur ketentuan kerahasiaan data. Dan pasal 68 mengatur sanksi apabila kerahasiaan dilanggar,"singkat Deni.





Hingga berita ini diturunkan, Bogor Times sudah mencoba untuk menghubungi perwakilan PT Galvindo Ampuh. Namun saat wartawan meminta agar konfirmasi ini ditulis, perwakilan perusahaan itu tidak bersedia.









Redaktur : Febri Daniel Manalu


Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X