Wow! TKSK Monopoli BPNT

- Jumat, 26 Februari 2021 | 13:19 WIB
IMG-20210226-WA0035
IMG-20210226-WA0035



"Penggiringan KPM oleh oknum perangkat Desa itu berakibat sangatlah tidak baik untuk siklus perputaran modal dari pihak E-warong, ketika kami menemui pihak E-warong mereka menuturkan bahwa karna kejadian tersebut stok bahan pangan BPNT menjadi mubazir dan oleh sebab itu mereka mengalami kerugian," lanjut Putra.





Maka dari itu, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) mengutuk tindakan yang dilakukan oleh oknum TKSK dan oknum perangkat Desa tersebut.





"Kami akan melakukan gerakan untuk membuat oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut di proses secara hukum dengan melaporkan ke Polres Bogor serta Kejaksaan Negeri kabupaten Bogor,"tutur Putra.





Dengan menimbang bahwa Pasal 1 ayat 3 UU 1945 yang menyatakan secara eksplisit bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum


Halaman:

Editor: Sanusi Wirasuta

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X