Incar Harta Korban, Rian Akui Rancang Pembunuhan

- Minggu, 14 Maret 2021 | 10:12 WIB
IMG_1615690946273
IMG_1615690946273




Pengungkapan kasus pembunuhan berantai ini berawal dari penemuan jasad korban berinisial DP. Jasad korban ditemukan dalam kantong plastik hitam di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor pada 25 Februari 2021.






Kemudian, korban kedua berinisial EL ditemukan tergeletak di pinggir jalan Desa Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor pada 10 Maret.
Menurut Susatyo, meski pembunuhan berantai itu dilakukan selang dua pekan, tapi terdapat kesamaan dari modus hingga cara eksekusi yang dilakukan pelaku kepada para korbannya.






"Di sebuah penginapan di daerah Puncak dua-duanya. Di tempat yang sama hanya berbeda kamar dengan mencekiknya. Ini sesuai dengan hasil autopsi terhadap kedua korban," ujar Susatyo.





Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati.


Halaman:

Editor: Sanusi Wirasuta

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X