Di luar persoalan Khilafiyyah, menurut Kiyai Aim, keberadaan banyaknya anjing dilokasi. Dianggap memberi dampak buruk bagi lingkungan. Selain mengangu kenyamanan juga keamanan masyarakat sekitar.
"Tidak usah orang lain. Kita saja jika punya tetangga pelihara anjing tentu akan terganggu karena berisik dan bisa saja ada kehawatiran anjingnya lepas dan menggigit,"ucapnya.
Karena itu, menjadi kewajiban bagi pemilik anjing untuk melihat lingkungan sekitar. Jika lingkungan tak berkenan atas adanya anjing, maka sebagai bagian dari makhluk sosial harus menghormati dan saling menjaga perasaan.
"Harus lihat kanan dan kiri. Tanya tetangga, izin pada lingkungan. Apa lagi jika pemilik adalah pendatang dari luar Kabupaten Bogor. Maka harus menyesuaikan dengan lingkungan,"pungkasnya.
Jika hendak menolong anjing atas dasar kasih sayang. Menurut Kiyai Aim cukup dengan memposisikan area miliknya sebagai transit. "Setelah dirawat kemudian dicari yang mau mengadopsinya. Jadi tidak terlalu banyak (anjing,red) dan membuat heboh," kata Kiyai Aim.
Lebih lanjut, Kiyai Aim menerangkan. Isu tersebut menjadi heboh lantaran obyek informasi tersebut dari perempuan Bercadar. Menurutnya, berita tersebut tidak akan menjadi heboh jika oknum warga yang memelihara anjing tak bercadar.
"Saya harap umat islam bisa membedakan ranah cadsr dan radah pemeliharaan anjing. Jangan sampai karena persoalan ini setiap yang bercadar di bully,"ucapnya.
Seperti halnya upaya jeneralisasi aksi terorisme. Ketika mencuatnya informasi terorisme yang melibatkan salah satu anggota bercadar.