Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 pasal 76c jo pasal 80 ayat 1 dan 4 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.
Pelaku juga dijerat dengan undang-undang Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara paling
lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta).
Penulis :Febri Daniel Manalu
Redaktur :febridanielmanalu