Pelaku Penganiayaan Anak 7 Tahun Diamankan Polresta Bogor Kota

- Rabu, 24 Maret 2021 | 05:20 WIB
FB_IMG_1616552263614
FB_IMG_1616552263614



Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002  pasal 76c jo pasal 80 ayat 1 dan 4 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.





Pelaku juga dijerat dengan undang-undang Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara paling 
lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta).





Penulis :Febri Daniel Manalu





Redaktur :febridanielmanalu


Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X