"Saya minta pihak PT SBI untuk memulihkan lingkungan dan membersihkan limbah yang dikuburkan di dalam tanah, dan dalam hal ini yang diwakili oleh Yadi dari PT SBI meminta waktu 2 hari untuk dilakukan penggalian/pemulihan" jelas Esty.
Terpisah, Kadis DLH Kabupaten Bogor Asnan saat di kunjungi di kantornya kemarin mengatakan jika hasil lab masih 2 item lagi yang belum terlihat hasilnya jadi kita belum bisa memastikan limbah tersebut masuk katagori B3 atau tidak.
"Kepolisian pun minta hasil lab namun kita belum bisa memberikan ,tugas kami hanya melakukan penindakan selanjutnya untuk penyelidikan kita serahkan kepada pihak kepolisian" singkat Asnan. (Andre)