Anggota DPRD Minahasa Tidak Masuk Kantor Selama Enam Bulan: Keanehan dan Kode Etik yang Terlanggar

- Jumat, 1 September 2023 | 22:52 WIB
Dewan terlibat, Minta Proyek hingga jebak bupati. Fakta Terkuak  dalamSidang Ade Yasin (Bogor Times)
Dewan terlibat, Minta Proyek hingga jebak bupati. Fakta Terkuak dalamSidang Ade Yasin (Bogor Times)

Bogor Times - Natalia Rilli Rompas (Partai PDIP) anggota DPRD Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, hampir enam bulan tidak masuk kantor karena berada di Amerika. Rilli baru balik ke Indonesia pada akhir Agustus 2023.

Beredar kabar, sejak kembali dari AS, Rilli tidak pernah dipanggil apalagi diberi teguran. Politisi PDIP ini justru langsung dapat jatah perjalanan dinas bersama sejumlah anggota dan pimpinan dewan di Jakarta.

Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw, Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Minahasa Dharma Palar saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait anggota dewan yang berbulan-bulan keluyuran di Amerika, lebih memilih diam.

Pengamat politik dan pemerintahan Sulut, Taufik Tumbelaka menyampaikan ada keanehan jika pimpinan DPRD, fraksi, ketua BK, sekwan dan ketua partai tidak merespon hal tersebut. Patut diduga kata dia, ada pembiaran atau memang sengaja dibiarkan oleh pimpinan dewan dan fraksi.

"Anggota dan pimpinan dewan melakukan semuanya semau gue. Kalau ini benar, itu berbahaya bagi rakyat dan pemerintahan di Minahasa,"ujarnya, Selasa,28 Agustus 2023.

"Saya mau tanya dulu, berbulan-bulan tinggal di luar negeri, tugas dan tanggungjawab diabaikan apakah itu dibenarkan sebagai anggota dewan atau tidak? Kalau ini salah, otomatis itu pelanggaran kode etik. Ini contoh buruk dari seorang anggota dewan yang terhormat,"ucap Direktur Eksekutif Tumbelaka Academi Center (TAC) tersebut.

Sebelumnya, upaya kornfirmasi kepada Rilli Rompas telah dilakukan sejak Minggu 27 Agustus via Whatsapp namun sejumlah pertanyaan wartawan tidak direspon.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X