Intervensi Presiden Dalam Pemilu, MK: Tidak ada Bukti Yang Meyakinkan

- Selasa, 23 April 2024 | 05:53 WIB
ilustrasi pemilu 2024 belum tentu sudah usai sehingga DEEP minta para komisioner KPU dan Bawaslu menguasai manajemen isu, krisis dan risiko. (https://www.freepik.com/)
ilustrasi pemilu 2024 belum tentu sudah usai sehingga DEEP minta para komisioner KPU dan Bawaslu menguasai manajemen isu, krisis dan risiko. (https://www.freepik.com/)

Bogor Times- - Setelah lama menunggu. Sidang putusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Kontitusi akhirnya dilangsungkan pada Senin (22/4/2024).

Pada gugatan kubu 01 Anies Baswedan-Cak Imin dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sangat jelas mempersoalkan adanya kecurangan yang diduga dilakukan oleh pasangan capres 02 Prabowo-Gibran.

Selain itu juga, adanya dugaan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran Rakabuming soal batasan usia cawapres juga dipermasalahkan.

Namun  , dalam putusannya mengenai hal itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada bukti yang cukup meyakinkan jika telah terjadi tindakan nepotisme.

Yang dalam hal ini lalu melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut.


"Menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming selako calon wakil presiden dari Pihak Terkait,dan hasil verifikasi serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan termohon telah sesuai  ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata hakim Arief Hidayat.

Kata Arif Arief Hidayat, terkait dengan gugatan pihak pemohon agar mendiskualifikasi Gibran Rakabuming dari posisinya sebagai cawapres adalah tidak beralasan menurut hukum.

MK juga memberikan masukan untuk Bawaslu agar mampu memberikan manfaat lebih untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Dalam hal ini menurut MK maka perlu dilakukan perubahan mendasar pengaturan tentang pengawasan pemilu termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu.

Berdasarkan ketentuan pasal 24C ayat (1) UUd juncto Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 47 UU MK pada pokoknya menyatakan putusan MK bersifat final.

Putusan MK langsung memeroleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Diketahui, sidang sengketa Pilpres 2024 ini telah dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

Sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo dan 7 hakim lainnya.

Berdasarkan pantauan dari siaran YouTube Mahkamah Konstitusi, capres cawapres 01, Anies Baswedan dan Cak Imin menghadiri sidang.****

Cc.Ahmad

Editor: Usman Azis

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X