• Selasa, 3 Desember 2024

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Berjanji Memberikan Sanksi ke Kontraktor CV. Dharma Mukti

- Jumat, 7 Juni 2024 | 19:26 WIB
Foto Kadinkes Kota Bogor dr Sri Nowo Retno.Sumber foto Dinkes Kota Bogor (Penulis/Febri Daniel Manalu)
Foto Kadinkes Kota Bogor dr Sri Nowo Retno.Sumber foto Dinkes Kota Bogor (Penulis/Febri Daniel Manalu)

Bogor Times - Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor CV. Dharma Mukti Pratama apabila terbukti melakukan dugaan pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas ketika dikonfirmasi pada Selasa, 4 Juni 2024, melalui pesan singkat WhatsApp sekitar pukul 15.12 WIB.

Namun, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor belum bisa memutuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada kontraktor tersebut. Ketika wartawan Febri Daniel Manalu menanyakan terkait sanksinya apakah akan dilakukan pembatalan kontrak, Kepala Dinas belum menjawab pertanyaan dari wartawan media ini.

Wartawan media ini pun juga sudah melaporkan kepada Kepala Dinas bahwa Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, dr. Susi, sangat sulit untuk ditemui.Kepala Dinas mengatakan di hari yang sama memang agenda rapat padat dari pagi sampai sore. Dan Kepala Dinas meminta sebaiknya janjian terlebih dahulu supaya tidak menunggu.

Terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kontraktor, Kepala Dinas berjanji akan melakukan penelusuran terlebih dahulu."Mari kita awasi bersama-sama kalau ada kontraktor yang tidak benar,"singkat orang nomor satu di Dinkes Kota Bogor ini.

Sebelumnya diberitakan.Dalam upaya menelusuri transparansi proyek rehabilitasi Rumah Dinas Puskesmas Pasir Mulya di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, wartawan Bogor Times, Febri Daniel Manalu, menemukan sejumlah kejanggalan yang memicu kritik keras dari pengamat konstruksi, Thoriq Nasution.

Proyek yang berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Kota Bogor ini mencantumkan sejumlah informasi pada papan proyeknya, seperti nomor SPMK 146C/SPMK/RHB PASMUL/SARPRAS/APBD/PPK/V/2024 dan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender yang dimulai pada 13 Mei 2024. Namun, ada informasi krusial yang hilang, yaitu nilai kontrak pada papan proyek.

Thoriq Nasution mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 44 ayat (1), setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus dilengkapi papan nama proyek yang memuat informasi lengkap, termasuk nilai kontrak.

Kurangnya informasi ini melanggar kewajiban transparansi yang diatur dalam undang-undang tersebut. Thoriq Nasution menekankan bahwa tanpa informasi ini, masyarakat tidak dapat mengawasi proyek secara efektif, sehingga diduga membuka peluang untuk manipulasi dan dugaan terjadinya mark-up terhadap anggaran.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mencakup kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke BPJS Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja diduga tidak menggunakan alat keselamatan kerja yang sesuai, mengindikasikan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja.

Pantauan wartawan media ini, para pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan peralatan keselamatan yang memadai. Tentu ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja. Pengawasan dari konsultan PT. Alfris Auliatama dan pelaksana CV. Dharma Mukti Pratama juga patut dipertanyakan.

Penelusuran Febri Daniel Manalu mengungkapkan bahwa proyek rehabilitasi Rumah Dinas Puskesmas Pasir Mulya, yang berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Kota Bogor, tidak mencantumkan nilai kontrak. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut.

“Transparansi adalah aspek krusial dalam proyek-proyek yang menggunakan dana publik. Ketidaklengkapan informasi pada papan proyek menghambat partisipasi masyarakat dalam pengawasan, yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara. Dengan informasi yang jelas, masyarakat dapat memastikan bahwa dana yang digunakan benar-benar sesuai dengan rencana dan tidak disalahgunakan,” kata Thoriq Nasution kepada wartawan media ini pada Senin,3 Juni 2024.

“PT. Alfris Auliatama dan CV. Dharma Mukti Pratama, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pelaksanaan proyek, seharusnya memastikan bahwa semua ketentuan dipatuhi. Namun, minimnya informasi mengurangi akuntabilitas mereka,” jelas Thoriq Nasution.

Thoriq Nasution menjelaskan, tanpa nilai kontrak yang jelas, proyek ini berpotensi terjadinya dugaan manipulasi dan mark-up terhadap anggaran. Dugaan bahwa ada pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai rencana atau pengurangan kualitas material dapat muncul. Keadaan ini semakin diperburuk dengan ketidakhadiran informasi transparan yang memungkinkan publik untuk mengawasi proyek secara independen.

“Pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor dan konsultan pengawas yang tidak memenuhi standar transparansi dan keselamatan kerja. Hal ini termasuk memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran, serta memastikan bahwa semua proyek di masa depan mematuhi ketentuan yang berlaku. Hanya dengan langkah-langkah ini, integritas proyek pemerintah dapat terjaga dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegas pengamat konstruksi yang sudah memiliki nama di Bogor ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X