Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Guru Ngaji

- Kamis, 30 Mei 2024 | 10:53 WIB
Anak 9 tahun korban pencabulan. (Pixabay)
Anak 9 tahun korban pencabulan. (Pixabay)

Bogor Times - Dalam laporan polisi yang diterima oleh redaksi Bogor Times ayah korban,E (15) Hendra Maulana (40) telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014  tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 yang terjadi di wilayah Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor pada Sabtu,20 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 waktu Indonesia Barat (WIB) dengan terlapor atas nama SH.

Uraian kejadian bermula pada saat korban bercerita kepada pelapor (ayah korban). Bahwa korban diduga telah dicabuli oleh terlapor dengan cara terlapor memaksa memegang pay*** korban dan menc**** bib*** korban. Atas kejadian ini korban mengalami trauma. Dan pelapor melaporkan kejadian ini ke Polresta Bogor Kota.

Seorang anak di bawah umur, berinisial E (15),diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan.Terduga pelaku yang diduga melakukan tindakan tersebut adalah oknum guru ngaji, yang juga merupakan guru terduga korban.

Ayah E,HM mengaku diduga anaknya menjadi korban tindak pidana pencabulan oleh SH pada 20 Januari 2024.Saat itu, korban baru pindah ke rumah kontrakannya di Gang Parung milik SH.

E mulai mengaji pada awal Januari 2024 setelah pindah ke rumah kontrakannya. Pada saat itu, SH mulai menunjukkan perilaku yang tidak wajar dengan menggombal kepada korban.

Gombalan-gombalan yang diberikan SH sering kali bersifat tidak pantas dan melibatkan perbandingan korban dengan benda-benda, seperti lampu. Hal ini terus berlanjut dan semakin intensif.

Pada suatu acara menginap di rumah SH, E dan temannya, D, ditugasi di dapur. Saat D menggoreng tempe, SH tiba-tiba diduga memeluk terduga korban dari belakang dan menci*** yang kemudian disaksikan oleh teman E, D (14).

Setelah kejadian tersebut, D segera menarik korban keluar dari dapur. SH tidak mengatakan apa-apa saat memeluk korban, tetapi korban merasa sangat terganggu.

Dalam sesi pengajian, SH sering membicarakan hal-hal yang tidak pantas, seperti hubungan seksual kepada ke dua anak di bawah umur tersebut.

"Pada suatu malam, korban dan D menginap di rumah SH. Mereka tidur di kamar yang pintunya tidak boleh ditutup, atas perintah SH. Pada malam itu, terduga korban terbangun dan menemukan SH sudah berada di kamarnya dan memeluknya.Kejadian itu terjadi pada sekitar pukul 22:00 WIB namun terduga korban tidak mengingat pasti kapan kejadian itu,"ungkap Ayah E, HM menirukan keterangan anaknya dengan nada sedih ketika diwawancarai di wilayah Kelurahan Katulampa,Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor pada Jumat,24 Mei 2024. 

HM,menjelaskan bahwa E terkejut dan bertanya kepada SH apa yang sedang dilakukannya. Mendengar ada suara gaduh, istri SH segera naik ke lantai atas. Sementara itu, SH diduga berpura-pura bermain ponsel setelah keluar dan masuk ke kamar anaknya.

"Setelah naik ke lantai atas,istri SH kemudian disuruh mengambil rokok ke bawah. Setelah itu, SH kembali masuk ke kamar anak saya dan terduga pelaku menawarkan memijit anak saya, tetapi terduga korban menolak,"tambah HM.

Di tempat terpisah SH juga diduga pernah mengajak terduga korban melakukan hubungan terlarang namun keinginan terlapor ditolak dan meminta SH untuk tidak melakukannya. SH lalu marah dan membanting tangan korban ke pegangan tangga.

"Dalam perjalanannya, SH sering berbicara tentang seks dengan dalih agar korban tidak kaget ketika sudah memiliki suami nanti. Namun, korban merasa sangat terganggu dengan pembicaraan tersebut,"tutur ayah E.

Dalam suatu kesempatan, SH juga mengajak terduga korban untuk mengikuti kegiatan silat. Saat teman-teman E turun dari mobil untuk latihan silat, SH diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memeluk anaknya secara tiba-tiba dari belakang.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Inilah Sejarah Tahun Baru Islam

Selasa, 25 Juni 2024 | 07:00 WIB

Terpopuler

X