Dugaan Pelanggaran Kontraktor Dinas Kesehatan Kota Bogor Bungkam?

- Selasa, 4 Juni 2024 | 14:33 WIB
Proyek rehabilitasi Rumah Dinas Puskesmas Pasir Mulya di Kecamatan Bogor Barat,Kota Bogor Provinsi Jawa Barat  (Penulis/Febri Daniel Manalu)
Proyek rehabilitasi Rumah Dinas Puskesmas Pasir Mulya di Kecamatan Bogor Barat,Kota Bogor Provinsi Jawa Barat (Penulis/Febri Daniel Manalu)

Bogor Times - Dalam upaya menelusuri transparansi proyek rehabilitasi Rumah Dinas Puskesmas Pasir Mulya di Kecamatan Bogor Barat,Kota Bogor Provinsi Jawa Barat wartawan Bogor Times, Febri Daniel Manalu menemukan sejumlah kejanggalan yang memicu kritik keras dari pengamat konstruksi, Thoriq Nasution.

Proyek yang berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Kota Bogor ini mencantumkan sejumlah informasi pada papan proyeknya, seperti nomor SPMK 146C/SPMK/RHB PASMUL/SARPRAS/APBD/PPK/V/2024 dan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender yang dimulai pada 13 Mei 2024. Namun, ada informasi krusial yang hilang, seperti nilai kontrak pada proyek.

Thoriq Nasution mengatakan,menurut undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pasal 43 ayat 1, setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus dilengkapi papan nama proyek yang memuat informasi lengkap, termasuk nilai kontrak.

Kurangnya informasi ini melanggar kewajiban transparansi yang diatur dalam undang-undang tersebut. Thoriq Nasution menekankan bahwa tanpa informasi ini, masyarakat tidak dapat mengawasi proyek secara efektif, sehingga diduga membuka peluang untuk manipulasi dan dugaan terjadinya mark-up terhadap anggaran.

Pengamat kontruksi Thoriq Nasution
Pengamat kontruksi Thoriq Nasution (Penulis/Febri Daniel Manalu)

Selain itu, undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial dan undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke BPJS Ketenagakerjaan dan menyediakan perlindungan asuransi. Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja diduga tidak menggunakan alat keselamatan kerja yang sesuai, mengindikasikan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja.

Pantauan wartawan media ini para pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan peralatan keselamatan yang memadai.Tentu ini bertentangan dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011 pasal 15 ayat 1 dan undang-undang nomor 1 tahun 1970 pasal 3 ayat 1, yang mewajibkan pemberi kerja untuk menjamin keselamatan para pekerjanya.Pengawasan dari konsultan PT. Alfris Auliatama dan pelaksana CV. Dharma Mukti Pratama juga patut dipertanyakan.

Dugaan Pelanggaran Kontraktor
Dugaan Pelanggaran Kontraktor

Penelusuran Febri Daniel Manalu mengungkapkan bahwa proyek rehabilitasi Rumah Dinas Puskesmas Pasir Mulya, yang berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Kota Bogor, tidak mencantumkan nilai kontrak. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut.

“Transparansi adalah aspek krusial dalam proyek-proyek yang menggunakan dana publik. Ketidaklengkapan informasi pada papan proyek menghambat partisipasi masyarakat dalam pengawasan, yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara. Dengan informasi yang jelas, masyarakat dapat memastikan bahwa dana yang digunakan benar-benar sesuai dengan rencana dan tidak disalahgunakan,”kata Thoriq Nasution kepada wartawan media ini pada Senin,3 Juni 2024.

Selain itu,Undang-undang nomor 24 tahun 2011 dan undang-undang nomor 1 tahun 1970 mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerja mereka ke BPJS Ketenagakerjaan dan menyediakan asuransi kecelakaan kerja. Namun, belum diketehui apakah para pekerja di proyek ini telah diasuransikan atau tidak.

Dugaan Pelanggaran Kontraktor
Dugaan Pelanggaran Kontraktor

“PT. Alfris Auliatama dan CV. Dharma Mukti Pratama, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pelaksanaan proyek, seharusnya memastikan bahwa semua ketentuan dipatuhi. Namun, minimnya informasi mengurangi akuntabilitas mereka,”jelas Thoriq Nasution.

Thoriq Nasuiton menjelaskan,tanpa nilai kontrak yang jelas, proyek ini berpotensi terjadinya dugaan manipulasi dan mark-up anggaran. Dugaan bahwa ada pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai rencana atau pengurangan kualitas material dapat muncul. Keadaan ini semakin diperburuk dengan ketidakhadiran informasi transparan yang memungkinkan publik untuk mengawasi proyek secara independen.

“Pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor dan konsultan pengawas yang tidak memenuhi standar transparansi dan keselamatan kerja. Hal ini termasuk memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran, serta memastikan bahwa semua proyek di masa depan mematuhi ketentuan yang berlaku. Hanya dengan langkah-langkah ini, integritas proyek pemerintah dapat terjaga dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,”tegas pengamat kontruksi yang sudah memiliki nama di Bogor ini.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Inilah Sejarah Tahun Baru Islam

Selasa, 25 Juni 2024 | 07:00 WIB

Terpopuler

X