Dua Remaja Pelaku Penganiayaan dan Penusukan di Manado Ditangkap

- Minggu, 3 September 2023 | 23:29 WIB
Pelaku Penjual Bayi (Istimewa/Bogor Times)
Pelaku Penjual Bayi (Istimewa/Bogor Times)

Bogor Times - Dua pelaku penganiayaan dan penusukan terhadap warga Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara, ditangkap polisi pada Minggu,3 September 2023.

Kedua pelaku berinisial AK (16) alias Rangga (16) dan RA (16), warga Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting.

Kejadian penganiayaan dan penusukan tersebut terjadi pada Sabtu,2 September 2023 malam di Kelurahan Bailang. Korban penganiayaan bernama Rivai Van Gobel (18), warga Kelurahan Bailang.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.

"Kedua pelaku sudah kami amankan di Polresta Manado," kata Sugeng.

Dari hasil pemeriksaan, Sugeng menjelaskan, kejadian bermula saat AK dan 10 orang temannya datang ke Kelurahan Bailang dalam keadaan mabuk. Mereka kemudian menyerang salah satu tempat tongkrongan di kelurahan tersebut.

Saat para pelaku datang, korban Rivai Van Gobel sedang tertidur. Para pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban. Salah satu pelaku bahkan menikam paha korban hingga tak bisa melarikan diri.Setelah melakukan aksinya, para pelaku langsung kabur dari TKP.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X