Skandal Pemerkosaan di Pondok Pesantren Semarang: Pengasuh Diduga Perkosa 6 Santriwati

- Jumat, 8 September 2023 | 23:37 WIB
Foto anak dibawah umur setubuhi kucing (Febri Daniel Manalu)
Foto anak dibawah umur setubuhi kucing (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times - Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi di Kota Semarang, Jawa Tengah, Muhammad Anwar alias Bayu Aji Anwari (46), diduga memperkosa 6 santriwatinya. Perbuatan bejat pelaku dilakukan di pondok yang berlokasi di Lempongsari, Kecamatan Gajah Mungkur.

Salah satu tetangga pelaku, Puji, membenarkan adanya aktivitas seperti pengajian di pondok pelaku itu. Ia juga mengatakan, ada santri dan santriwati yang menghuni rumah yang juga ditinggali pelaku bersama istri dengan 6 anaknya. Namun, satu tahun terakhir rumah tersebut ditinggalkan oleh pelaku dan santri-santrinya. Warga juga kaget karena pengasuh pondok yang mereka kenal merupakan seorang predator seksual.

"Ini sudah kosong lama, setahunan, warga juga baru-baru aja tahunya. Ya pada kaget, ini juga pada denger ada yang tahu dari facebook, ternyata ya seperti itu," kata Puji kepada wartawan pada Jumat,8 September 2023.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, berinisial M (15), berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua M kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Polisi kemudian menangkap pelaku di sebuah hotel di Kota Semarang. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku memperkosa para santriwatinya sejak tahun 2021.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan 294 KUHP tentang Pemerkosaan dan Perkosaan terhadap Anak di Bawah Umur. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini terungkap pada hari Jumat, 8 September 2023. Salah satu korban, berinisial Mawar (15), berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua Mawar kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Polisi kemudian menangkap pelaku, Muhammad Anwar alias Bayu Aji Anwari (46), di sebuah hotel di Kota Semarang. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku memperkosa para santriwatinya sejak tahun 2021.

Korban yang diperkosa oleh pelaku berjumlah 6 orang, di antaranya 2 orang di bawah umur. Korban-korban tersebut diperkosa pelaku di berbagai tempat, di antaranya di pondok pesantren, di rumah pelaku, dan di sebuah hotel di Kota Semarang.

Pelaku memperkosa korban-korbannya dengan cara mengancam dan memaksa. Pelaku juga menggunakan posisinya sebagai pengasuh pondok pesantren untuk melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan 294 KUHP tentang Pemerkosaan dan Perkosaan terhadap Anak di Bawah Umur. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

 

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X