KPK Periksa Mantan Dirut Telkom Terkait Dugaan Aliran Uang Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang

- Senin, 18 September 2023 | 23:36 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Febri Daniel Manalu)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times - KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Arwin Rasyid sebanyak dua kali terkait dugaan aliran uang hasil korupsi dari proyek pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada tanggal 12 dan 20 Juli 2023.

Dalam pemeriksaannya, KPK mendalami pengetahuan Arwin Rasyid terkait aliran uang hasil korupsi dari proyek pengadaan tanah di Pulogebang. KPK menduga Arwin Rasyid menerima aliran uang dari proyek tersebut.

KPK mengungkapkan bahwa mereka telah mengetahui ke mana saja uang hasil korupsi dari proyek pengadaan tanah di Pulogebang mengalir. KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang berstatus tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi.

Pengadaan tanah di Pulogebang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya pada tahun anggaran 2018-2019. Pengadaan tanah tersebut dilakukan untuk program DP 0 Rupiah, yang merupakan proyek andalan era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Pengadaan tanah di Pulogebang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya pada tahun anggaran 2018-2019. Pengadaan tanah tersebut dilakukan untuk program DP 0 Rupiah, yang merupakan proyek andalan era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan,"tambah Ali Fikri.

Pengadaan tanah di Pulogebang diduga sarat dengan korupsi. KPK menduga bahwa proyek tersebut dikondisikan fiktif dan digelembungkan alias mark up.

 "KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Arwin Rasyid sebanyak dua kali terkait dugaan aliran uang hasil korupsi dari proyek pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur.KPK mendalami pengetahuan Arwin Rasyid terkait aliran uang hasil korupsi dari proyek pengadaan tanah di Pulogebang. KPK menduga Arwin Rasyid menerima aliran uang dari proyek tersebut,"ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Senin,18 September.

Pemeriksaan Arwin Rasyid merupakan salah satu upaya KPK untuk mengungkap aliran uang hasil korupsi dari proyek pengadaan tanah di Pulogebang. KPK akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

KPK mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus tersebut untuk segera melaporkan ke KPK. KPK menjamin identitas pelapor akan dilindungi.

"KPK mendalami pengetahuan Arwin Rasyid terkait aliran uang hasil korupsi dari proyek pengadaan tanah di Pulogebang,"ungkap Ali Fikri.

KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia. KPK akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam korupsi, termasuk Arwin Rasyid.

Tindakan korupsi Arwin Rasyid telah merugikan keuangan negara dan masyarakat. KPK berharap masyarakat dapat mendukung upaya KPK untuk memberantas korupsi.

KPK mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi korupsi. Masyarakat dapat berperan aktif dalam pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap dugaan korupsi ke KPK.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X