Kepala Sekolah SDN Cibereum 1 Bogor Gugat SK Pencopotan dan Penurunan Pangkat

- Selasa, 19 September 2023 | 09:04 WIB
Foto SDN Cibereum 1 (Penulis/Febri Daniel Manalu)
Foto SDN Cibereum 1 (Penulis/Febri Daniel Manalu)

Bogor Times - Kepala Sekolah Novi Yeni mengaku akan melawan keputusan Walikota Bogor Bima Arya lantaran telah mencopot dan menurunkan pangkatnya melalui Surat Keputusan (SK) yang ia terima pada Selasa,12 September 2023 lalu.Melalui kuasa hukumnya Arsywendo, Novi menyatakan akan menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Tak hanya itu,Novi Yeni juga mengaku kecewa lantaran nama baiknya diduga dicemarkan oleh Reza dan Dwi, guru di SDN Cibereum 1.Novi lantas mengatakan tak akan tinggal diam jika nama baiknya sudah dicemarkan.

Perkembangan teranyar,Kejari Kota Bogor rupanya telah mengebut pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus ini.Para saksi yang diperiksa adalah orangtua siswa SDN Cibereum 1.

"Pada saat dipanggil di kejaksaan saya juga ikut dipanggil dan ada sebanyak 4 orang saksi yang dipanggil empat orang orang tua siswa itu dan mereka bersaksi bahwa Ibu Novi tidak pernah meminta uang dari para orang tua.Dan para saksi juga baru mengenal ibu Novi di kejaksaan pada hari ini saat pemeriksaan.Pemeriksaan dimulai pada pukul 14:00 - 17:00 WIB,"kata Arsywendo kepada wartawan media ini ketika dikonfirmasi pada Senin,18 September 2023.

Arsywendo mengatakan,penyebab Kepala Sekolah SDN Cibereum 1 Novi Yeni dicopot karena teriakan dari dua orang guru yang mengatakan bahwa Novi Yeni dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana pungli pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Mei 2023 lalu.Ke dua guru yang diduga mengakabarkan berita bohong ini bernama Reza dan Dwi berstatus guru honorer sementara satu lagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat (P3K).

"Saya juga mengaku heran atas pencopotan dan penurunan pangkat Ibu Novi Yeni.Karena dasar pencopotan dan penurunan pangkat adalah hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor.Sementara hasil pemeriksaan inspektorat juga tidak berimbang dan kebenarannya pun tidak valid karena pihak orang tua siswa pun tidak pernah dipanggil oleh Inspektorat untuk dimintai keterangan,"ujar pengacara.

Padahal,tujuan pemeriksaan saksi adalah untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, alat bukti dan kebenaran keterlibatan terduga pelaku tindak pidana.

Pada 12 September 2023 Novi masih jadi kepala sekolah dan ketika Reza dipecat itu pada Pagi harinya, kemudian siangnya kepala sekolah dipanggil ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor untuk diberikan surat keputusan (SK).

"Dan tanggal 13 September 2023 itu terjadi demonstrasi. Demonstrasi itu diduga diarahkan oleh Reza dan Dwi dan kita ada buktinya semuanya.Secara aturan hukum anak-anak SD itu tidak boleh disuruh-suruh nangis disuruh pura-pura teriak-teriak bawa-bawa poster dalam hal ini ada dugaan mereka ini adalah provokator,"kesal kuasa hukum.

Dugaan provokasi terhadap guru-guru untuk membenci Novi Yeni muncul dalam kasus ini. Surat keputusan tentang pencopotan Novi Yeni dikeluarkan pada tanggal 11 September 2023 dan berlaku saat diterima oleh yang bersangkutan. Keputusan ini berlaku per 15 hari kerja, dimulai dari tanggal 12 September 2023. Mengingat adanya masa sanggah untuk mengajukan keberatan, pihak Novi Yeni telah mengajukan keberatannya kepada Walikota Bogor.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X