KPAI Minta Hak Anak yang Terlibat Perundungan Dipenuhi

- Senin, 2 Oktober 2023 | 21:40 WIB
Bekali akhlak pada anak cegah perundungan. (Azis/Bogor Times)
Bekali akhlak pada anak cegah perundungan. (Azis/Bogor Times)

Bogor Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta anak-anak yang terlibat dalam kasus perundungan anak di Cilacap, Jawa Tengah, agar tetap terpenuhi hak-haknya dan dilindungi.

"Anak berkonflik dengan hukum jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan,"kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini dalam keterangan, di Jakarta, Senin,2 Oktober 2023.

Diyah mengatakan, anak-anak yang terlibat dalam perundungan juga harus mendapatkan pendampingan psikologis dan psikososial. Hal ini penting untuk membantu mereka memahami kesalahan yang telah dilakukan dan mencegah terjadinya perundungan di masa depan.

"KPAI juga mendorong pihak sekolah untuk melakukan pencegahan perundungan secara sistematis dan berkelanjutan," ujar Diyah.

Kasus perundungan anak di Cilacap terjadi pada Kamis (29/9/2023). Seorang siswa SMP berinisial FF (14) dianiaya oleh dua temannya berinisial MK (15) dan MR (15). FF mengalami luka-luka di wajah dan kepala akibat penganiayaan tersebut.

Kedua pelaku penganiayaan telah diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Diyah berharap, kasus perundungan di Cilacap ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Terutama bagi anak-anak, agar mereka dapat memahami pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dan menghargai sesama.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan dinas terkait mengunjungi SMP di Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah, pada Senin (2/10/2023).

Kunjungan ini dilakukan untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada anak-anak yang menjadi saksi dalam video kekerasan yang viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan seorang siswa SMP berinisial FF (14) dianiaya oleh dua temannya berinisial MK (15) dan MR (15).

Dalam kunjungan tersebut, psikolog KemenPPPA melakukan asesmen dan penguatan kepada anak-anak saksi. Hasil asesmen awal menunjukkan bahwa rata-rata anak saksi mengalami perubahan emosi seperti khawatir, gelisah, cemas, dan kebingungan. Emosi negatif tersebut berdampak pada menurunnya motivasi anak untuk belajar dan bersekolah.

"Diharapkan hasil asesmen dan penguatan dapat memberikan semangat moril dan serta mengetahui dampak psikis yang dialami anak sehingga dapat memberikan penanganan psikologi yang tepat untuk anak," kata Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA Ciput Purwianti.

Selain melakukan asesmen dan penguatan, KemenPPPA, KPAI, dan dinas terkait juga memberikan edukasi bahaya perundungan dan bermedia sosial yang baik dan benar kepada anak-anak. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran anak-anak tentang pentingnya menghargai sesama dan menggunakan media sosial dengan bijak.

"Kami berharap anak-anak dapat memahami bahaya perundungan dan tidak melakukan perundungan kepada orang lain. Kami juga berharap anak-anak dapat menggunakan media sosial dengan bijak dan tidak menyebarkan konten-konten negatif," ujar Ciput.

Kasus perundungan anak di Cilacap ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. KemenPPPA dan KPAI akan terus memberikan pendampingan kepada anak-anak yang menjadi korban dan saksi perundungan.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X