Pemkot Bogor Belum Bisa Kelola Pasar Teknik Umum, Perumda Harus Tunggu Perubahan Perda

- Rabu, 18 Oktober 2023 | 20:41 WIB
Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman Periode 2014-2019 (Penulis/Febri Daniel Manalu)
Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman Periode 2014-2019 (Penulis/Febri Daniel Manalu)

Bogor Times - Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman periode 2014-2019,mengungkapkan pendapatnya tentang pengelolaan pasar di Kota Bogor. Menurutnya, setelah Pemerintah Kota Bogor memenangkan kasus Pasar Teknik Umum di tingkat kasasi, mereka berhak mengambil alih pengelolaan pasar tersebut. Namun, jika ingin mengambil alih aset Pasar Teknik Umum, Pemerintah Kota Bogor harus membuat Peraturan Daerah (Perda) perubahan terlebih dahulu.

“Selama aset tersebut belum diserahkan, maka tidak boleh ada sedikit pun pungutan oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya, kecuali yang dikecualikan oleh Walikota seperti kebersihan dan keamanan,” kata Usmar kepada wartawan Bogor Times pada Rabu,18 Oktober 2023 melalui sambungan telephone.

Usmar juga menambahkan bahwa aset tersebut harus dikuasai oleh badan aset daerah. “Jika dirupiahkan, nilai aset yang diterima pasca inkrah pasar jika 2 hektar saja dikali Rp 15 juta sudah mencapai 300 miliar,”ungkapnya.

Menurut Wakil Walikota, Perumda Pasar Pakuan Jaya tidak berhak melakukan pemungutan optimal di situ. “Artinya, kios-kios yang ada pedagangnya itu tidak boleh dipungut oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya,"jelasnya.

Masih kata Wakil Walikota Bogor periode 2014-2019, Usmar Hariman, Perumda Pasar Pakuan Jaya belum dapat mengelola Pasar Teknik Umum Induk Kemang meski Pemerintah Kota Bogor telah memenangkan kasus tersebut di tingkat kasasi. Hal ini karena aset pasar tersebut harus diserahkan melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu.

Selama proses penyerahan aset belum selesai, semua pendapatan dari aset tersebut harus disetorkan ke kas Pemerintah Daerah (Pemda). Baru setelah penyerahan aset selesai dan ada perubahan Perda, Perumda Pasar Pakuan Jaya dapat mulai mengelola dan mengoptimalkan potensi pasar tersebut.

Usmar berharap bahwa dengan adanya perubahan Perda ini, Perumda Pasar Pakuan Jaya dapat segera mengoptimalkan potensi pasar tersebut untuk kesejahteraan masyarakat Kota Bogor. Jika aset masih dikuasai tanpa adanya perubahan perda, artinya itu masih menjadi milik Pemerintah Kota Bogor dan keuntungannya masuk ke Pemda Kota Bogor.

Dalam konteks ini, jika aset sudah inkrah, artinya aset tersebut sudah menjadi aset Pemda. Aset yang baru diterima oleh Perumda nantinya akan menjadi aset yang akan dipisahkan. Jika belum ada berita acara penyerahan dari Pemerintah Kota kepada Perumda, maka Perumda belum bisa mengelola aset tersebut. Jika uangnya masuk ke Perumda, maka itu dianggap sebagai kesalahan.

Dalam penyertaan modal, perubahan Perda juga sudah termasuk penyerahan aset berupa kios. Jadi, sepengetahuan dia tentang Perda Penyertaan Modal terdiri dari aset dan uang dan boleh salah satu atau keduanya.

Namun, selama Perda di Kota Bogor belum mencantumkan Pasar Teknik Umum menjadi aset yang dipisahkan, maka Perumda Pasar Pakuan Jaya tidak berhak untuk mengoptimalkan pendapatan.

Sekedar diketahui Pasar TU ini berada di Jalan Soleh Iskandar Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X