Jessica Wongso Ajukan PK, Kejaksaan Agung Tunggu Novum

- Senin, 30 Oktober 2023 | 11:43 WIB
Foto  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (Penulis/Febri Daniel Manalu)
Foto Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (Penulis/Febri Daniel Manalu)

Bogor Times - Jessica Wongso,terpidana kasus pembunuhan tengah mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Rencana ini muncul seiring dengan popularitas film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang tayang di Netflix.

Film ini mengangkat kembali tragedi kematian Mirna Salihin, sahabat dekat Jessica, yang tewas setelah meminum kopi yang diduga telah dicampur sianida oleh Jessica. Uniknya, film ini menawarkan perspektif baru yang berbeda dari putusan pengadilan sebelumnya, dengan menampilkan Jessica sebagai korban konspirasi.

Tim hukum Jessica melihat adanya peluang untuk mengajukan PK. Mereka berharap adanya novum atau bukti baru yang dapat membalikkan putusan pengadilan dan membuktikan bahwa Jessica tidak bersalah. Rencana pengajuan PK ini diharapkan dapat segera dilakukan.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung RI menyambut baik rencana tersebut. Mereka menegaskan bahwa novum yang diajukan harus benar-benar baru dan tidak sama dengan bukti-bukti yang telah disampaikan sebelumnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengingatkan bahwa kasus ini telah melalui lima tingkat peradilan. Di semua tingkat tersebut, tidak ada hakim yang memiliki pendapat berbeda. Semua hakim sepakat bahwa Jessica adalah pelaku pembunuhan.

Meski demikian, Ketut Sumedana mengaku tidak tertarik untuk menonton film dokumenter Ice Cold. Ia merasa sudah mengetahui fakta-fakta kasus ini dari berkas perkara dan persidangan. Ia lebih memilih untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan dan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Ia juga menegaskan bahwa film dokumenter tersebut bukan merupakan novum atau bukti baru dalam perkara.

“Enggak usahlah nonton nanti kalau terpengaruh sana-sini. Maka dalam posisi sebagai penuntut umum dan penegak hukum, harus kita menghormati proses yang sedang berjalan, bagaimana putusan yang sudah diambil oleh pengadilan, bagaimana pembuktian sudah dilakukan oleh adik-adik saya penuntut umum,” tegasnya.

Kejaksaan Agung RI tampaknya tetap tenang dan terbuka terhadap rencana PK yang akan diajukan oleh tim hukum Jessica. Mereka menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk menggunakan hak hukumnya. Namun, mereka juga menekankan bahwa novum yang diajukan harus benar-benar baru dan tidak sama dengan bukti-bukti yang telah disampaikan sebelumnya.

Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, mengingatkan bahwa kasus ini telah melalui lima tingkat peradilan. Di semua tingkat tersebut, tidak ada hakim yang memiliki pendapat berbeda. Semua hakim sepakat bahwa Jessica adalah pelaku pembunuhan.

Meski demikian, Ketut Sumedana mengaku tidak tertarik untuk menonton film dokumenter Ice Cold. Ia merasa sudah mengetahui fakta-fakta kasus ini dari berkas perkara dan persidangan. Ia lebih memilih untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan dan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Ia juga menegaskan bahwa film dokumenter tersebut bukan merupakan novum atau bukti baru dalam perkara.

“Enggak usahlah nonton nanti kalau terpengaruh sana-sini. Maka dalam posisi sebagai penuntut umum dan penegak hukum, harus kita menghormati proses yang sedang berjalan, bagaimana putusan yang sudah diambil oleh pengadilan, bagaimana pembuktian sudah dilakukan oleh adik-adik saya penuntut umum,” tegasnya.

Dengan demikian, proses hukum Jessica Wongso masih terus berlanjut. Meski telah divonis bersalah, Jessica masih berusaha membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan PK. Sementara itu, Kejaksaan Agung RI tetap menghormati proses hukum dan menunggu novum apa yang akan diajukan oleh tim kuasa hukum Jessica.

Penulis : Febri Daniel Manalu

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X