Tiga Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Bogor Diringkus Petugas

- Rabu, 24 Januari 2024 | 05:05 WIB
SPBU di Desa Cogreg Layani Pengangsu Solar (Saepullah/Bogor Times)
SPBU di Desa Cogreg Layani Pengangsu Solar (Saepullah/Bogor Times)

Bogor Times- Polisi  kembali meringkus tiga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Bogor, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti satu unit mobil boks berisi tiga torrent ukuran 1.000 liter disita.

"Sekarang, kami didampingi pihak Pertamina akan menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi (jenis) bio solar," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, Selasa 23 Januari 2024.


Tiga tersangka yang diamankan, kata Bismo, merupakan sopir mobil boks dan sekaligus pihak yang mencari sasaran SPBU untuk pengisian BBM bersubsidi. Mereka beraksi dengan menyasar empat SPBU di Kota Bogor sejak Desember 2023.

Baca Juga: Wow, Mafia Solar Subsidi Menjamur di Seluruh SPBU di Kabupaten Bogor

 

"Total jumlahnya ada tiga orang (yang ditangkap). (Mereka) bertugas, satu pengemudi truk box mencari SPBU-SPBU untuk ditarget oleh pihak yang ada di Pulogadung, untuk mencari bio solar. Kegiatan ini sudah dilakukan oleh pelaku dari 25 Desember 2003," kata Bismo.

"Di kawasan Kota Bogor itu ada 4 SPBU yang disasar oleh pelaku, yang pertama SPBU di Pomad, kedua (SPBU) di Warung Jambu, ketiga ada (SPBU) di KS Tubun, yang keempat ada di Cibuluh," imbuhnya.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku memodifikasi selang pengisian bensin. BBM yang seharusnya masuk ke tangki mobil, dialihkan ke dalam tiga buah torrent di dalam mobil dengan ukuran masing-masing 1.000 liter.

Baca Juga: Solar Langka, Pom SPBU Desa Cogreg Jadi Sorotan

"Kemudian juga operator diberikan tips oleh pelakunya sebesar (Rp) 30.000 setiap melakukan hal tersebut. Nah untuk sopir truknya sendiri sekali melakukan kegiatan pidana tersebut mendapatkan upah Rp 600.000," Imbuh Bismo.

Bismo menyebutkan, para pelaku dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.

"Seharusnya bio solar bersubsidi itu dinikmati oleh masyarakat sesuai dengan peruntukannya, dalam hal ini yang ekonomi menengah ke bawah. Namun dalam kasus ini, (BBM Bersudsidi) itu disalahgunakan, ditampung dan dijual dengan harga solar industri di kawasan Pulogadung," kata Bismo.

Baca Juga: Ringkus Para Penimbun Solar, Polda Jabar Apresiasi Kinerja Polres Bogor

"Akibat dari penyalahgunaan oleh pelaku, (BBM bersubsidi) ini menjadi kurang terdistribusi ke masyarakat, sesuai dengan alokasinya. Tentu (pengungkapan) ini adalah bagian dari komitmen kita untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana yang merugikan secara ekonomi pada masyarakat," imbuhnya.****

Cc. Muhammad.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X