Sistem ETLE Berhasil Tindak Lebih dari 4 Juta Pelanggaran, Denda Tilang Rp491 Miliar

- Jumat, 7 Juli 2023 | 16:00 WIB
Sistem ETLE Berhasil Tindak Lebih dari 4 Juta Pelanggaran, Denda Tilang Rp491 Miliar (Febdri Daniel Manalu)
Sistem ETLE Berhasil Tindak Lebih dari 4 Juta Pelanggaran, Denda Tilang Rp491 Miliar (Febdri Daniel Manalu)

Bogor Times-Informasi yang disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi saat menghadiri undangan Komisi III DPR untuk memberikan jawaban seputar kinerja instansinya sangat menarik perhatian publik.

Salah satu informasi tersebut terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang diperoleh dari bagian registrasi dan identifikasi Korlantas Polri.

Firman mengungkapkan bahwa angka PNBP tahun lalu melebihi target yang ditetapkan.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kakorlantas Polri, terungkap bahwa pencapaian PNBP dari regident 2022 mencapai lebih dari Rp8 triliun, atau 105,42 persen dari target yang telah ditetapkan.

"Ada sembilan komponen material regident yang melebihi target 100 persen, yaitu STNK, BPKB, TNKB, perpanjangan SIM, mutasi, dan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan," ujar Firman.

Kakorlantas menjelaskan bahwa terdapat PNBP lain yang juga dapat digunakan untuk mendukung operasional Korlantas Polri, seperti denda tilang dari bidang penegakan hukum (gakkum).

Data Korlantas Polri menunjukkan bahwa sejak diterapkannya sistem ETLE pertama kali di Indonesia pada Maret 2021 hingga tahun lalu, lebih dari empat juta pelanggaran berhasil ditindak dengan nilai denda tilang mencapai lebih dari Rp491 miliar.

"Ada sembilan komponen material regident yang melebihi target 100 persen, yaitu STNK, BPKB, TNKB, perpanjangan SIM, mutasi, dan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan,"ujar jendral bintang dua ini.

Kakorlantas menambahkan bahwa terdapat PNBP lain yang juga dapat digunakan untuk mendukung operasional Korlantas Polri, seperti denda tilang dari bidang penegakan hukum (gakkum).

Salah satu contohnya adalah pemanfaatan denda tilang. Data Korlantas Polri menunjukkan bahwa sejak diterapkannya sistem ETLE pertama kali di Indonesia pada Maret 2021 hingga tahun lalu, lebih dari empat juta pelanggaran berhasil ditindak dengan nilai denda tilang mencapai lebih dari Rp491 miliar.

Firman menjelaskan bahwa insentif akan diberikan kepada petugas yang telah mengikuti pendidikan kejuruan dan memperoleh sertifikat untuk melakukan penindakan tilang di jalan raya.

"Saat ini, hanya penyidik yang bersertifikasi yang diizinkan untuk melakukan penilangan, dan sebagai konsekuensinya, mereka akan mendapatkan insentif. Jadi, tidak semua anggota di jalan dilengkapi dengan tilang," ungkapnya.

Sebelumnya, dana tilang dikenal sebagai pendapatan bagi polisi. Namun, melalui pemanfaatan dana tilang ini melalui Kementerian Keuangan, fokusnya akan diarahkan pada insentif dan penambahan alat-alat penegakan hukum lalu lintas," jelasnya.

Firman menambahkan bahwa insentif akan diberikan kepada petugas yang telah mengikuti pendidikan kejuruan dan memperoleh sertifikat untuk melakukan penindakan tilang di jalan raya.

"Saat ini, hanya penyidik yang bersertifikasi yang diizinkan untuk melakukan penilangan, dan sebagai konsekuensinya, mereka akan mendapatkan insentif. Jadi, tidak semua anggota di jalan dilengkapi dengan tilang," ungkapnya.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X