BNPT Memberikan Klarifikasi: Pondok Pesantren Al Zaytun Tidak Melanggar Undang-Undang Terorisme

- Senin, 10 Juli 2023 | 21:43 WIB
Peduli Pesantren, KKN UNUSIA Renovasi Ponpes (Istimewa/Bogor Times)
Peduli Pesantren, KKN UNUSIA Renovasi Ponpes (Istimewa/Bogor Times)

Bogor Times-BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) telah mengklarifikasi bahwa Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tidak melanggar undang-undang terorisme yang berlaku di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap perhatian publik terkait dugaan praktik radikalisme yang dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Direktur Deradikalisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid, menjelaskan bahwa Al Zaytun tidak dapat dituntut dengan hukum pidana terkait tindak pidana terorisme karena Negara Islam Indonesia (NII) tidak terdaftar dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) yang diakui oleh pemerintah.

"Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hanya berlaku bagi kelompok atau jaringan radikalisme yang terdaftar dalam DTTOT, seperti Jemaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Ansharusy Syariah (JAS), dan lain-lain," jelas Nurwakhid dalam pernyataannya.

Meskipun terdapat keterkaitan historis antara Al Zaytun dan NII, Nurwakhid menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hanya dapat diterapkan terhadap kelompok yang terdaftar dalam DTTOT. Oleh karena itu, ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang tidak dapat secara otomatis dijerat dengan undang-undang tersebut.

"Dalam rangka mendukung penanganan kasus ini, BNPT mengusulkan agar NII dimasukkan dalam DTTOT melalui keputusan pengadilan.Saya juga menekankan pentingnya pendekatan holistik dan kolaboratif dalam menangani Al Zaytun, termasuk pembinaan santri dan menciptakan kondisi yang mendukung stabilitas keamanan masyarakat,"jelas Nurwakhid 

Pihak berwenang akan terus memantau dan melakukan pendalaman terkait keterkaitan Al Zaytun dengan NII, serta melaksanakan langkah-langkah pencegahan yang diperlukan untuk memastikan keamanan negara.

"Menurut Nurwakhid, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang berlaku saat ini hanya dapat diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang terdaftar dalam DTTOT, seperti Jemaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Ansharusy Syariah (JAS), dan lainnya. Oleh karena itu, Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang tidak dapat dijerat secara hukum dengan undang-undang tersebut,"jelasnya.

BNPT menyatakan bahwa mereka terus melakukan pendalaman terkait keterkaitan Al Zaytun dengan NII dan berkoordinasi dengan lembaga terkait lainnya untuk mengambil langkah yang tepat dalam penanganan kasus ini. Selain itu, BNPT juga menekankan pentingnya pendekatan holistik dan kolaboratif dalam menangani masalah ini, termasuk pembinaan santri dan menjaga stabilitas keamanan masyarakat.

Pihak berwenang akan terus memantau perkembangan situasi dan melakukan langkah-langkah pencegahan yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara. Klarifikasi yang diberikan oleh BNPT diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait status hukum Al Zaytun dan menghindari kekhawatiran yang tidak perlu dari masyarakat.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X