Menteri Koordinator Perekonomian Diperiksa, Kejaksaan Agung Mengejar Kebenaran Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor

- Selasa, 25 Juli 2023 | 22:05 WIB
Menko RI, Airlangga Hartanto (Instagram/@menkori)
Menko RI, Airlangga Hartanto (Instagram/@menkori)

Bogor Times-Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap kebenaran dan mencari keadilan terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunan tahun 2021, serta kelangkaan minyak goreng pada tahun 2022. Seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus ini dipastikan berlangsung dengan transparansi dan integritas guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto dilakukan untuk mengkonfirmasi fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan terhadap lima terpidana yang telah divonis dan berkekuatan hukum tetap terkait kasus ini.

"Pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan untuk mengkonfirmasi sejumlah fakta hukum dalam persidangan 5 terpidana yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap. Masih kita konfirmasi keterangannya terkait jabatan dan kedudukannya. Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan dan keputusan-keputusan yang diambil baik itu di dalam rapat maupun upaya-upaya untuk mencegah, mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Kuntadi dalam keterangan pers di kantor Kejagung.

Selama pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 12 jam, Airlangga Hartarto menjawab 46 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Menurut Airlangga, jawaban yang diberikan telah sebaik mungkin dan ia siap menjalani proses hukum dengan baik. Kejagung berkomitmen untuk mendalami kasus ini secara teliti dan menyeluruh guna mencari simpul-simpul yang terkait dengan kerugian keuangan negara dan kebijakan yang diduga merugikan negara terkait fasilitas ekspor CPO dan krisis minyak goreng.

Kuntadi juga menambahkan bahwa dari fakta-fakta persidangan para terdakwa terdahulu terungkap, terdapat kebijakan yang ditengarai merugikan keuangan negara terkait fasilitas ekspor CPO dan kelangkaan minyak goreng pada 2022. Kejagung akan mendalami apakah tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, terlibat dalam merugikan keuangan negara atau memperoleh keuntungan dari fasilitas ekspor CPO.

Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang sedang berjalan dilakukan secara adil dan transparan guna mencari keadilan bagi masyarakat dan negara. Pemerintah berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum dengan tegas sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan dihadapkan pada proses hukum yang berkeadilan, sesuai dengan prinsip rule of law yang berlaku di Indonesia.

"Kejaksaan Agung juga menekankan bahwa pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dilakukan dengan mengutamakan profesionalitas dan independensi, tanpa ada intervensi dari pihak-pihak tertentu. Kejagung berkomitmen untuk tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapapun, termasuk pejabat tinggi negara, dalam proses penegakan hukum,"tambah Kuntadi.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kebijakan pemerintah yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, Kejagung berusaha mencari kebenaran dan mengungkap semua fakta terkait dengan dugaan korupsi dalam kasus ini. Semua pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut, termasuk tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, akan diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan dan membela diri secara adil dan terbuka.

Menko Airlangga Hartarto sendiri menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses pemeriksaan dengan kooperatif. Ia berharap bahwa kasus ini dapat segera diselesaikan dengan transparansi dan keadilan, sehingga dapat membuka ruang untuk fokus kembali dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Menteri Koordinator Perekonomian.

Kejagung juga berjanji untuk melakukan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto dan perusahaan-perusahaan terkait. Jika ditemukan bukti yang cukup, pihak-pihak yang terbukti bersalah dalam dugaan korupsi tersebut akan dijerat dengan hukuman yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

"Dalam upaya memerangi korupsi, Kejagung juga mengapresiasi peran media massa dan masyarakat dalam memberikan pengawasan serta mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan. Dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat membantu menciptakan iklim integritas dan pencegahan korupsi yang lebih baik di Indonesia,"jelas dia.

Kasus pemeriksaan Menteri Koordinator Perekonomian ini juga menjadi momentum bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penegakan hukum terhadap korupsi. Transparansi, akuntabilitas, dan independensi menjadi kunci dalam memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.

"Kejagung berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Pemerintah berupaya untuk memberikan contoh dan memberikan sinyal kuat bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi dan akan diberikan sanksi yang tegas. Semua pihak, termasuk pejabat tinggi negara, diingatkan bahwa tidak ada yang di atas hukum, dan hukum harus ditegakkan dengan adil dan tanpa pandang bulu,"singkatnya.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X