Kasus Pemerkosaan Viral di Medsos: Polda Sumut Tegaskan Tidak Ada Laporan Polisi

- Sabtu, 29 Juli 2023 | 20:20 WIB
Foto Kabid Humas Polda Sumur (Febri Daniel Manalu)
Foto Kabid Humas Polda Sumur (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times-Sebuah postingan mengenai laporan pemerkosaan yang diunggah oleh akun @nayya_annessa di media sosial Instagram menjadi viral. Menanggapi hal tersebut, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memberikan klarifikasi bahwa Laporan Polisi (LP) terkait kejadian yang disebutkan dalam postingan tersebut tidak ada.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, dengan tegas menyatakan bahwa kasus yang disampaikan dalam media sosial tersebut tidak pernah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian. Pada November 2021, Ibu DNS (nama yang disebutkan dalam postingan) datang ke Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan untuk menanyakan perkembangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sedang ditangani.

"Hadi menjelaskan bahwa saat itu, penyidik pembantu, Briptu SSA, telah menjelaskan bahwa kasus KDRT tersebut telah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena tidak cukup bukti," ungkap Kabid Humas.

Selanjutnya, DNS menyampaikan bahwa anaknya telah diperkosa oleh pemilik kosannya. Penyidik pembantu kemudian mengarahkan DNS untuk membuat Laporan Polisi agar dapat dilakukan Visum et Repertum (VER) atau pemeriksaan medis terhadap anaknya.

"VER adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis atau resmi penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia, baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia," jelas Hadi.

Namun, saat diminta untuk melaksanakan VER, DNS menolak dengan alasan bahwa anaknya telah diperiksa oleh seorang bidan. Ketika diminta hasil pemeriksaan bidan, DNS tidak dapat menunjukkannya. Sejak saat itu, DNS pergi meninggalkan penyidik tanpa membuat Laporan Polisi.

Kemudian, muncul postingan lanjutan mengenai laporan pemerkosaan yang diunggah oleh akun @buletinmedan dan akun @nayya_annesa. Kembali, Hadi menegaskan bahwa laporan pemerkosaan anak usia 4 tahun tersebut tidak ada. Pada saat itu, DNS datang ke Unit PPA dan menanyakan terkait LP yang ditangani mengenai pengaduan penganiayaan ibunya atas nama NL.

"Namun saat itu, penyidik yang dicari atas nama Briptu HM tidak berada di tempat, dan DNS langsung mengambil handphone dan merekam percakapan dengan menyatakan bagaimana anaknya telah mengalami pelecehan," lanjut Kabid Humas.

Setelah merekam percakapan, DNS kembali meninggalkan ruangan tanpa membuat Laporan Polisi. Selanjutnya, Kabid Humas menjelaskan bahwa terdapat sebanyak 13 Laporan Polisi yang berkaitan dengan DNS dan ibunya atas nama NRL yang ditangani di Polrestabes Medan. Dari laporan-laporan tersebut, ada yang telah diserahkan ke Jaksa, ada yang berada dalam tahap P19 (tahap penyidikan kedua), dan ada juga yang masih dalam proses penyelidikan.

"Polisi harus memfaktakan semua laporan-laporan tersebut untuk memastikan keadilan dan kebenaran dalam penanganannya," pungkas Hadi.

Peristiwa ini telah menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan berbagai reaksi. Polda Sumut berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan dukungan dalam upaya memberantas kasus kekerasan dan kejahatan demi terwujudnya tatanan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X