Indonesia Police Watch (IPW) Memberikan Apresiasi kepada Kapolres Bogor atas Gelar Perkara Kasus Tewasnya

- Rabu, 2 Agustus 2023 | 22:28 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Foto/Facebook Sugeng Teguh Santoso)
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Foto/Facebook Sugeng Teguh Santoso)

Bogor Times-Pada Selasa, 1 Agustus 2023, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memberikan apresiasi terhadap gelar perkara yang dilakukan oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam mengungkap kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF). Bripda Ignatius tewas tertembak oleh rekannya sendiri yang merupakan anggota Densus 88 pada Minggu, 23 Juli 2023, di Rumah Susun (rusun) Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor.

Ketua IPW menyatakan dalam Program Polri Presisi, penegakan hukum harus memenuhi rasa keadilan dan menghargai hak korban dan keluarga Bripda Ignatius.

"Oleh karena itu IPW mengapresiasi kinerja Polres Bogor yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu relatif cepat, hanya dalam 10 hari sejak kejadian,"kata Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya pada Rabu,2 Agustus 2023.

Dalam gelar perkara yang dilakukan di Polres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menunjukkan sikap humanis dengan merasakan duka keluarga korban. Media juga merekam saat Kapolres Bogor mencium tangan ibu korban dan memeluk bapaknya, Y Pandi. Pendekatan humanis ini dianggap penting oleh IPW karena dapat menyentuh langsung hati nurani masyarakat.

"Kasus ini telah menetapkan dua tersangka, yaitu Bripda IMS selaku pelaku penembakan dan Bripka IG selaku pemilik senjata api rakitan. Bripda IMS dikenai pasal 338 KUHP dan/atau pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sedangkan Bripka IG dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo. pasal 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,"jelas Sugeng Teguh Santoso.

Kedua tersangka saat ini ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) karena melanggar kode etik kategori berat. Pelanggaran tersebut melibatkan pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ayah Bripda Ignatius, Y. Pandi, mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bogor karena telah diundang pada gelar perkara yang menewaskan putranya. Ia berharap kasus ini dapat ditangani dengan transparansi sehingga hasil akhirnya bisa dipahami oleh keluarga mereka.

"Harapan ayah Bripda Ignatius untuk transparansi dan keadilan juga menjadi keinginan masyarakat luas, di mana pihak kepolisian harus melaksanakan amanahnya dengan prinsip "Transparansi Berkeadilan". Hal ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia,"harapnya.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X