Pemilik Motor Wajib Bayar Pajak: Polisi Tegaskan STNK Mati Bisa Ditilang

- Jumat, 4 Agustus 2023 | 18:55 WIB
STNK Hilang, Ini cara urusnya. (Bogor Times)
STNK Hilang, Ini cara urusnya. (Bogor Times)

Bogor Times-Pihak Kepolisian memberikan peringatan serius kepada para pemilik motor yang belum melunasi pembayaran pajak. Setelah beberapa waktu yang lalu terjadi polemik terkait apakah polisi berhak menilang motor yang pajaknya mati, kini Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan bahwa pemilik motor dengan STNK mati pajak bisa ditilang oleh polisi.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa masa berlaku STNK harus diperpanjang setiap tahunnya. Artinya, setiap pemilik kendaraan bermotor, termasuk motor, wajib membayar pajak setiap tahun untuk memperpanjang masa berlaku STNK-nya. Jika STNK mati dan belum mendapatkan pengesahan atau perpanjangan masa berlaku oleh petugas, maka pemilik kendaraan dapat ditindak dengan tilang oleh polisi.

Dirgakkum Korlantas Polri juga mengutip kasus di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah, di mana seorang warga yang menolak ditilang karena belum membayar pajak akhirnya menggugat dan mengajukan praperadilan. Namun, pengadilan menolak gugatan tersebut, menguatkan bahwa polisi berhak melakukan penilangan terhadap pemotor atau pengemudi mobil yang belum membayar pajak.

"Pemberlakuan tilang untuk motor dengan pajak mati bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) berlaku selama 5 tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun sebagai bentuk pengawasan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan,"kata Brigjen Aan Suhanan di kantornya pada Kamis,3 Agustus 2023.

Pengemudi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) yang ditetapkan oleh Polri dapat dikenai sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Untuk menghindari tilang dan masalah hukum, pemilik kendaraan, terutama pemilik motor, diimbau untuk taat hukum dan wajib membayar pajak motor setiap tahunnya. Perlu diingat, saat ini juga terdapat program pemutihan pajak motor di beberapa daerah, seperti di Jakarta. Oleh karena itu, para pemilik motor diimbau untuk memeriksa dan mengurus pembayaran pajak motornya agar terhindar dari sanksi tilang dan kerepotan lainnya,"singkat Dirgakkum Korlantas Polri.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X