DPRD Palembang Mewacanakan Penggantian Pengelola Parkir Pasar 16 Ilir: Tanggapan Terhadap Indikasi Pungli dan

- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 22:01 WIB
Foto Rapat DPRD Palembang (Febri Daniel Manalu)
Foto Rapat DPRD Palembang (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times-Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang mengambil langkah serius dalam menangani indikasi kuat pungutan liar (pungli) tarif parkir di Kawasan Pasar 16 Ilir Palembang. Dalam rangka mengatasi masalah tersebut, DPRD Palembang kini mewacanakan rencana untuk mengganti pengelola parkir di kawasan tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Palembang, Abdullah Taufik, menyatakan bahwa temuan indikasi pungli dalam penarikan tarif parkir di Pasar 16 Ilir telah menimbulkan dugaan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti dengan tegas. Keputusan untuk mengganti pengelola parkir ini dipertimbangkan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan pelayanan publik serta menghindari adanya praktik pungli yang merugikan masyarakat dan pendapatan daerah.

"Situasi ini sangat serius, karena adanya indikasi pungli mengarah pada dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, kami sebagai DPRD Palembang akan melakukan pertimbangan matang untuk mengganti pengelola parkir di Kawasan Pasar 16 Ilir," ungkap Abdullah Taufik dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat,4 Agustus 2023.

Langkah penggantian pengelola parkir ini diambil untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan parkir dapat terjaga dengan baik. DPRD Palembang berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah tegas guna memberantas praktik pungli yang dapat merugikan masyarakat serta mengganggu pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang.

Selain mengganti pengelola parkir, DPRD Palembang juga berencana untuk melaporkan hasil temuan indikasi pungli kepada pihak berwenang guna melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pihak DPRD Palembang untuk menjaga keterbukaan dan profesionalitas dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap kebijakan dan program pemerintah daerah.

"Jadi memudahkan untuk pedagang keluar masuk setiap hari. Seharusnya per bulan dipatok Rp 250 ribu. Namun pedagang enggan sehingga diberikan karcis yang telah ditandai sebelumnya agar memudahkan akses keluar masuk,"jelas wakil rakyat ini.

Dengan adanya rencana penggantian pengelola parkir ini, diharapkan pelayanan parkir di Kawasan Pasar 16 Ilir dapat kembali transparan, berintegritas, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat serta kontribusi yang tepat bagi pendapatan daerah. DPRD Palembang berharap langkah-langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberantas praktik pungli yang merugikan dan merusak tatanan pelayanan publik yang baik.

"Selain itu, Komisi II DPRD Palembang juga mengungkapkan bahwa pihak pengelola parkir di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang, yaitu PT Bunda Prakasa Brother (BPB), seharusnya berkontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan kesepakatan dalam kerjasama. Menurut data yang diperoleh dari kerjasama dengan Pemerintah Kota Palembang, BPB seharusnya menyumbang sekitar Rp 41 juta per bulan dari total pendapatan parkir harian yang mencapai Rp 135 juta,"terangnya.

Namun, dari data yang diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Palembang, Abdullah Taufik, pihak PT BPB hanya menyumbang sebesar Rp 20 juta per bulan. Hal ini menandakan adanya kesenjangan antara kesepakatan awal dalam kerjasama dan realisasi yang sebenarnya. Dugaan pungli yang terjadi dalam tarif parkir ini menjadi sorotan serius bagi DPRD Palembang karena dapat merugikan pihak pengguna parkir, pedagang di Pasar 16 Ilir, dan pendapatan daerah.

Selain itu, terdapat alasan dari pihak PT BPB terkait penerbitan dua jenis kwitansi parkir dengan tarif yang berbeda. Mereka menyatakan bahwa tujuan penerbitan kwitansi tersebut adalah untuk memudahkan pengguna dan pedagang yang berjualan di wilayah Pasar 16 Ilir Palembang. Namun, Ketua Komisi II DPRD Palembang menegaskan bahwa hal ini tidak dapat dibenarkan jika bertentangan dengan kesepakatan awal dan menimbulkan potensi kebocoran pendapatan daerah.

"Sementara itu, kami Anggota DPRD Palembang juga menyoroti adanya parkir liar yang merugikan dan mengganggu keteraturan parkir di kawasan tersebut. Dari hasil pengamatan, diperkirakan bahwa akibat parkir liar, terjadi indikasi kebocoran pendapatan hingga mencapai 10-15 persen. Oleh karena itu, tindakan tegas untuk menertibkan parkir liar juga menjadi bagian dari upaya DPRD Palembang untuk memastikan pendapatan daerah dapat terjaga dengan baik,"tegasnya.

DPRD Palembang berharap, dengan mengganti pengelola parkir dan menindak tegas praktik pungli serta parkir liar di kawasan Pasar 16 Ilir, kondisi parkir di wilayah tersebut dapat kembali tertib dan transparan. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kota Palembang. DPRD Palembang juga mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung upaya pemberantasan pungli dan mematuhi aturan parkir yang berlaku untuk menciptakan kota yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.

Terhadap dugaan tindak pidana pungli yang ditemukan oleh Komisi II DPRD Palembang, pihak berwenang diharapkan segera mengusut dan menindaklanjuti temuan tersebut secara menyeluruh. Langkah-langkah penegakan hukum yang tegas perlu diambil untuk menghadapi tindakan ilegal seperti ini guna menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan bebas dari praktek pungutan liar.

Komisi II DPRD Palembang juga berencana untuk memanggil pihak terkait, termasuk pengelola parkir PT Bunda Prakasa Brother (BPB), untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan terhadap temuan ini. Dalam prosesnya, DPRD Palembang akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan pihak berwenang untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pungli tersebut.

 

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X