Tukang Parkir Bawa Senjata Tajam: Penyidikan dan Kepatuhan Hukum

- Rabu, 16 Agustus 2023 | 23:26 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso (Febri Daniel Manalu)
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times-Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, tukang parkir yang sebelumnya diamankan oleh polisi karena membawa senjata tajam akhirnya diambil tindakan lebih lanjut. Kejadian ini terjadi setelah polisi menemukan senjata tajam tersebut dalam pemeriksaan awal.

Tukang parkir bernama Taufik Haenurahman (20) awalnya diamankan oleh anggota Polsek Bogor Barat karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Bubulak, Kota Bogor pada Selasa malam. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan celurit yang ditemukan di balik jaket depan yang dikenakan oleh Taufik.

Kapolsek Bogor Barat, Kompol Ahmad Rivai, menjelaskan bahwa setelah ditemukan bukti berupa senjata tajam tersebut, polisi memutuskan untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Taufik Haenurahman kemudian diamankan oleh polisi dan dibawa ke kantor Polsek Bogor Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pihak berwenang belum mengonfirmasi motif pasti di balik kepemilikan senjata tajam oleh tukang parkir tersebut. Namun, alasan sementara yang diberikan oleh Taufik adalah untuk berjaga-jaga setelah mengonsumsi minuman keras.

Penyidik sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkapkan lebih jelas tentang latar belakang dan motif di balik kepemilikan senjata tajam ini. Taufik Haenurahman dapat menghadapi konsekuensi hukum atas pelanggaran kepemilikan senjata tajam tanpa izin, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini demi kenyamanan masyarakat. Penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut, dan hasil lebih lanjut akan diumumkan oleh pihak berwenang dalam waktu yang akan datang.

Kapolres Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, juga mengungkapkan keprihatinannya terkait kejadian ini. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan aturan dan hukum yang berlaku dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Kami mengingatkan kepada seluruh warga untuk senantiasa mematuhi peraturan dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Penggunaan senjata tajam tanpa izin adalah pelanggaran serius dan dapat mengancam keselamatan bersama," kata Kombes Bismo.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan hukum akan diterapkan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memahami seluruh latar belakang kasus ini. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, dan pihak yang terlibat akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku," tegas Kapolres.

Kombes Bismo Teguh Prakoso juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam mengambil keputusan, terutama dalam situasi yang melibatkan minuman keras atau situasi yang dapat memicu tindakan tidak semestinya. Ia berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga keamanan dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Pihak kepolisian akan terus berupaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini, serta melakukan patroli dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

"Hasil (pemeriksaan) yang didapatkan, yang bersangkutan sebelumnya membeli minuman jenis ciu di daerah Laladon. Kemudian gelagat mencurigakan pada saat menggunakan sepeda motor, kemudian diperiksa dan ditemukan senjata tajam ada padanya," kata Kapolsek Bogor Barat Kompol Ahmad Rivai dihubungi terpisah.

"Pelaku diamankan satu orang, inisial TH pekerjaan sehari-hari tukang parkir. Terkait pascaminum ciu alasan sementara (membawa celurit) untuk jaga-jaga," imbuhnya.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X