Mahkamah Konstitusi Izinkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan

- Selasa, 22 Agustus 2023 | 22:17 WIB
Potret Tim Penerima Mahasiswa Baru (PMB) UNUSIA berkolaborasi dengan Program Studi Akuntansi UNUSIA melakukan sosialisasi pada Selasa, 14 Februari 2023 di beberapa sekolah di Jawa Barat. (Bogor Times /Usman Azis)
Potret Tim Penerima Mahasiswa Baru (PMB) UNUSIA berkolaborasi dengan Program Studi Akuntansi UNUSIA melakukan sosialisasi pada Selasa, 14 Februari 2023 di beberapa sekolah di Jawa Barat. (Bogor Times /Usman Azis)

Bogor Times-Pada 15 Agustus 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut sebelumnya melarang peserta pemilu untuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye pemilu. Namun, Putusan MK ini memperbolehkan peserta pemilu untuk menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye pemilu, asalkan mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Putusan MK ini mengubah formulasi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, yang sebelumnya melarang peserta pemilu untuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye pemilu.

"Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut sebelumnya melarang peserta pemilu untuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye pemilu,"tulis bunyi putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seperti dilansir dari website Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia https://mkri.id/ pada Selasa,22 Agustus 2023.

Putusan MK ini memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintahan dan pendidikan, asalkan mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

MK juga menegaskan bahwa bagian Penjelasan dari undang-undang tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena dapat menciptakan ambiguitas dalam interpretasi aturan. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya menghindari ambiguitas dalam aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.

"Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang menegaskan kembali pengecualian terkait kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Pengecualian ini sebelumnya telah ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tetapi tidak diatur secara eksplisit. Putusan MK ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam pelaksanaan pengecualian tersebut,"tulis kembali dari putusan tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 untuk menjawab permohonan uji materi yang diajukan oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni. Putusan ini membatalkan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang peserta pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye pemilu.

MK berpendapat bahwa pengecualian yang memperbolehkan penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk kampanye pemilu telah menjadi bagian dari norma pokok yang membutuhkan kejelasan dalam implementasinya.Dengan dikeluarkannya Putusan MK ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi peserta pemilu dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan kampanye pemilu.

"Mahkamah Konstitusi (MK) mengadopsi pendekatan nonhukum dalam larangan kampanye di tempat ibadah. MK berpendapat bahwa larangan ini penting untuk menciptakan suasana kehidupan politik yang harmonis dengan nilai-nilai ketuhanan Pancasila. Pandangan ini dipandang sebagai respons atas perkembangan arus informasi dan teknologi global yang berdampak pada dinamika kehidupan politik saat ini,"tambah dalam website itu.

MK menekankan pentingnya pemisahan antara tempat ibadah dan kegiatan politik. Pemisahan ini diyakini dapat menciptakan lingkungan politik yang berasaskan pada prinsip-prinsip ketuhanan, sejalan dengan falsafah Pancasila.

Dengan demikian, Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 tidak hanya mendasarkan diri pada pertimbangan hukum, tetapi juga menggambarkan visi MK untuk mengarahkan masyarakat Indonesia menuju kehidupan politik yang lebih bermakna, menghormati keberagaman, dan sesuai dengan nilai-nilai ketuhanan yang diakui oleh Pancasila.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X