KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Bansos Beras

- Kamis, 24 Agustus 2023 | 07:48 WIB
Foto :Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial beras pada Rabu, 23 Agustus 2023 (Penulis/Febri Daniel Manalu)
Foto :Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial beras pada Rabu, 23 Agustus 2023 (Penulis/Febri Daniel Manalu)

Bogor Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial beras pada Rabu, 23 Agustus 2023.Para tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka ini diperkenalkan dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander  Marwata mengatakan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil dari upaya KPK untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat. KPK mengumpulkan informasi dan data yang cukup selama proses penyelidikan untuk menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggelar konferensi pers  guna mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus korupsi terkait bantuan sosial beras untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harga (PKH) pada tahun 2020.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

1. Muhammad Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Utama PT BGR Persero

2. Budi Susanto, mantan Direktur Komersial PT BGR Persero
3. April Churniawan, vice president operasional PT BGR Persero
4. Ivo Wongkaren, Direktur Utama PT MEP sekaligus tim penasihat PT PTP
5. Roni Ramdani, tim penasihat PT PTP
6. Richard Cahyanto, general manager PT PTP sekaligus Direktur PT EGP

"KPK memiliki cukup alat bukti untuk melangkah ke tahap penyidikan setelah tahap penyelidikan selesai. IW, RR, dan RC ditahan selama 20 hari pertama setelah pengumuman penetapan tersangka, mulai dari tanggal 23 Agustus hingga 11 September. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan KPK,"kata Wakil Ketua KPK kepada wartawan.

KPK berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi dalam proses hukum ini. Langkah-langkah yang diambil oleh KPK menunjukkan ketegasan dan komitmennya untuk memerangi korupsi dan membawa pelakunya ke depan hukum.

"Kasus ini merupakan salah satu kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah yang besar. KPK akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan menindak kasus-kasus korupsi, demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi,"tambahnya.

Pernyataan tersebut menyoroti upaya KPK dalam menjalankan mandatnya dalam memberantas korupsi. Langkah-langkah yang diambil dalam proses ini menggarisbawahi komitmen KPK untuk memastikan keadilan dan integritas dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

 

Dalam acara tersebut, Marwata secara rinci menyampaikan bahwa langkah tegas KPK dalam menetapkan enam individu sebagai tersangka merupakan hasil konkrit dari respon terhadap pengaduan masyarakat. Proses dimulai dengan pengumpulan informasi dan data yang terkumpul selama tahap penyelidikan.

Temuan dalam tahap ini mengindikasikan terjadinya perbuatan pidana yang berkaitan dengan kasus ini.Melalui tahap penyelidikan yang cermat, KPK berhasil mengumpulkan alat bukti yang memadai.Oleh karena itu, proses selanjutnya berlanjut dengan menetapkan serta mengumumkan beberapa individu sebagai tersangka dalam kasus ini. Marwata menjelaskan secara tegas dan jelas dalam konferensi pers tersebut.

Pernyataan ini menggambarkan komitmen nyata KPK dalam menjalankan perannya untuk memberantas korupsi. Tindakan yang diambil dalam proses ini menyoroti tekad KPK dalam memastikan keadilan dan menjaga integritas dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat dan negara secara keseluruhan.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X