Bogor Times- Seorang ulama besar Al-Imam al-Allamah Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi ad-Dimasyqi, atau lebih dikenal sebagai Imam Nawawi, dalam kitab Al-Majmu’ menerangkan hukum ziarah kubur.
Salah seorang ulama besar mazhab Syafi'i. Ia lahir di desa Nawa, dekat kota Damaskus, pada tahun 631 H dan wafat pada tahun 24 Rajab 676 ini menerangkan bahwa konsensus ulama (ijma’) menyatakan ziarah kubur bagi laki-laki hukumnya adalah sunah.
أمّا الأحْكامُ فاتَّفَقَتْ نُصُوصُ الشّافِعِيِّ والأصْحابِ عَلى أنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلرِّجالِ زِيارَةُ القُبُورِ وهُوَ قَوْلُ العُلَماءِ كافَّةً نَقَلَ العَبْدَرِيُّ فِيهِ إجْماعَ المُسْلِمِينَ
Baca Juga: Nama Terbaik Untuk Anak, Simak Cara Syariat Islam dalam Penamaan Anak
Baca Juga: Jadi Bukti Ringanya Syariat Islam, Kenali Ruhshan Menurut Ushulul Fiqih
Baca Juga: Pengertian Islam Menurut Hadis Shohih
Terjemah: “Beberapa nash ulama mazhab Syafi’i sepakat bahwa ziarah kubur bagi laki-laki hukumnya sunah. Bahkan Imam Al-‘Abdari menyebut bahwa permasalahan ini telah menjadi ijma’ ulama.”
Selain ijma’, dalil kesunahan ziarah kubur juga berdasarkan hadits nabi yang mashur yaitu:
Yang artinya, “Dulu aku melarang kalian ziarah kubur. Namun sekarang berziarahlah. Karena ziarah kubur dapat mengingatkan terhadap akhirat.” (HR At-Tirmizdi). ****