Kemenhub Buka Lowongan Ini PosisinyaPenempatannya antara lain di Jakarta Bogor Banten Semarang Surabaya

- Minggu, 13 November 2022 | 00:03 WIB
Foto Dishub Kota Bogor taken from intagram (Penulis : Febri Daniel Manalu)
Foto Dishub Kota Bogor taken from intagram (Penulis : Febri Daniel Manalu)

 

Bogor Times,Jakarta-Kementerian Perhubungan membuka lowongan kerja bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seperti dikutip dari laman resmi media sosial Kemenhub, kesempatan yang dibuka adalah untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan.

Penempatannya antara lain di Jakarta, Bogor, Banten, Semarang, Surabaya, Bali, Palembang, Aceh, Minahasa Selatan, Mempawah (Kalbar), Barombong (Makassar), Sumbar, Sorong (Papua Barat), dan Jayapura. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor PG 28 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan surat tersebut, berikut merupakan informasi terkait formasi yang sedang dibuka.

Syarat Mendaftar PPPK Kemenhub 2022
1. WNI
2. Minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
II. DASAR PELAKSANAAN PENGADAAN PPPK

Pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada:

- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
Penentuan kelulusan hasil akhir nilai yang tertinggi berdasarkan jumlah formasi yang dibutuhkan. Apabila pelamar memperoleh nilai akhir yang sama penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi,
b. jika nilai Kompetensi Teknis masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan
Sosial Kultural yang tertinggi,
c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi; dan
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Pembukaan kesempatan ini sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 501 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022.

 

Editor: Muhamad Rifki Fauzan

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X