THR 50 Persen Untuk ASN, Tenaga Honorer Masih dapat Janji

- Kamis, 30 Maret 2023 | 21:51 WIB
Guru (Pixabay)
Guru (Pixabay)

Bogor Times– Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Tunjangan Hari Raya (THR) 50 persen akan cair mendekati lebaran tahun ini.

Namun tak seberuntung para ASN, Guru Honorer masih harus menunggubrealisasi janji-janji pemerintah.

Kepada Bogor Times, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah membenarkan hal tersebut. Ia menerangkan ada ribuan guru, di Kabupaten Bogor yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 50 persen, termasuk guru berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Baca Juga: Kejaksaan Kota Bogor Tuntaskan Kasus Tauran Korban Nyawa di Simpang Pomad

“ Tahun ini ada ribuan guru-guru di Kabupaten Bogor, khususnya ASN termasuk guru PPPK mendapatkan THR sebesar 50 persen. Dan, guru ASN sudah tercatat gaji di negara”, katanya, Kamis 30 Maret 2023.

Akanntetapi, sambung Juanda, untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada guru-guru tersebut belum dapat dipastikan berapa hari sebelum lebaran.

Baca Juga: PT Indocement Optimis di Tahun 2023, Christian Kartawijaya: Penjualan Domestik Tumbuh 2 Persen
“Untuk waktunya (THR,red) saya belum bisa pastikan karena tergantung pengurusan dan percepatan administrasinya, yang penting lebaran semua happy dan sistemnya itu akan langsung masuk ke setiap rekening guru-guru ASN sebesar 50 dari gaji yang didapatkan per-bulannya”, ucapnya.

Meski demikian percairan THR akan menjadi keniscayaan. Berbeda dengan guru yang berstatus honorer, di Kabupaten Bogor. Mereka tidak akan mendapat THR tahun ini.

“Untuk guru honor jangan berkecil hati, suatu saat nanti pastinya akan kebagian di waktu lain”, imbuhnya.

Baca Juga: Obat Semprot Penyakit Asma atau Inhaler Batalkan Puasa, ini Alasannya

Mengulas, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, bahwa guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan akan diberikan tunjangan profesi sebesar 50 persen.

“Tahun ini kita tambahkan pada pembayaran THR ke guru dan dosen yang tak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Dan, mereka nanti akan kita berikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen”, katanya dalam konferensi pers yang digelar, Rabu 29 Maret 2023.

Ia menerangkan, pemberian THR dalam bentuk tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin itu baru pertama kali dilakukan.

Baca Juga: 'Adu Banteng' Truk dengan Angkot, Supir Terhimpit dalam Mobil

Karena itulah, Pemerintah Pusat menambah transfer sebanyak Rp 2,1 triliun kepada seluruh Pemerintah Daerah agar dapat membayar THR bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin.**

Halaman:

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X