Soal Gugatan Lahan, PT Ferry Soneville Pasrahkan Kasus Hukum Pada Pengadilan Negeri

- Jumat, 29 Oktober 2021 | 21:42 WIB
Area Milik PT (Rosyka/Bogor Times)
Area Milik PT (Rosyka/Bogor Times)

Bogor Times- Kasus gugatan perdata PT Ferry Soneville bergulir.

Dalam proses hukum, PT Ferry Soneville mememberikan kuasa kepada Kantor Pegacara dan Advokat Teguh Samudera, SH.

Dalam perkara gugatan perdata no 204/pdt.G/2021/cbi yang melibatkan PT Ferry Soneville sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinon.

Baca Juga: 12 Urutan Zodiak Paling Rendah Hati, Libra: Sangat Cinta Damai

Baca Juga: Gelar Diskusi Sumpah Pemuda, Damas Cabang Bogor Siap Perjuangkan Fuad Kasyfurrahman Dalam Musda KNPI 

Baca Juga: Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam Gelar Penyuluhan Stimulus OJK
"Jadi biarkan proses hukum dalam gugatan perdata di pengadilan, berjalan saja. Kami PT Ferry Soneville tidak akan mengomentari opini apapun di luar proses pengadilan," kata legal Corporate PT Ferry Soneville Aripudin kepada wartawan, pada Jumat, 29 Oktober 2021.


Aripudin menjelaskan, selalu berharap etika dan paham prosesnya. Ia yakin jika independensi hakim tidak bisa diintervensi dari luar pengadilan.

"Apalagi dari sekedar pemberitaan sepihak yang menurut kami tidak sesuai faktanya," tegas pria yang berprofesi sebagai advokat Peradi itu.

Baca Juga: Langit Bersedih, eks Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi Tutup Usia  .

Baca Juga: Laskar Aswaja Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW. Kegiatan Diselenggarakan Secara Tradisional 

Baca Juga: Tips Selingkuh Yang Jitu dan Efektif, Penting di Sebelum Antisipasi

Lebih lenjut menurut Legal PT .Ferry Soneville, Aripudin membeberkan bahwa pada hari ini dilakukan oleh Majelis dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong adalah agenda Pemeriksaan Setempat ( PS ).

"Itu biasa dilakukan dalam sebuah gugatan perkara perdata. Karena perlu melihat langsung objek yang di sengketakan," jelasnya.

Karenanya, pihak PT Ferry Soneville sepenuhnya sepenuhnya sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukum yang menangani perkara, dalam gugatan per data tersebut.

Baca Juga: Inilah Hukuman Selingkuh Menurut Agama Hindu 

Baca Juga: Inilah Ibadah Paling Nikmat, Seks atau Jimak Jadi Ibadah Bernilai Pahala, ini Penjelasannya 

Baca Juga: Rahasia Kitab Kuno Terungkap! Gaya Seks Jurus Naga Hingga Bebek, Tekhnik Jitu Lebih Lama, Nikmat dan Sehat

"Jadi tidak ada komentar untuk mengomentari pendapat, ketika proses persidangan sedang berlangsung," tutupnya. pria yang berprofesi sebagai advokat Peradi tersebut.


Untuk diketahui, Jum'at (29/10/21), Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menggelar sidang lapangan atas gugatan Perdata Nomor 204/PDT.G/2021/PN.Cbi, yang dilayangkan PT Ferry Soneville (FS) terhadap Komariah Cs atas tuduhan penyerobotan lahan yang terletak di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Jum'at (29/10/21).****

Halaman:
1
2

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X